Berstatus PKPU, Proyek Meikarta Dijanjikan Tuntas Sesuai Rencana

0

Pelita.online – Pengembang proyek apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU).

PT MSU digugat pailit oleh kreditor atas nama PT Graha Megah Tritunggal pada 6 Oktober 2020 melalui kuasa hukumnya, Erlangga Rekayasa, S.H.

Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Menanggapi hal ini, PT MSU membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU tersebut.

“Tetapi, kami akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” terang Public Relation PT MSU Jeffrey Rawis kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Jeffrey melanjutkan, MSU tetap berkomitmen untuk meneruskan dan menyelesaikan pengembangan proyek yang tengah dibangun sesuai rencana awal.

Dia pun yakin, kasus gugatan pailit ini tidak akan berdampak pada progres konstruksi maupun komitmen PT MSU kepada para pembeli.

Saat ini, PT MSU telah melakukan serah terima lebih dari 1.500 unit di District 1 Meikarta dan sudah ada lebih dari 100 penghuni yang mulai tinggal di sana.

Pembangunan District 2 Meikarta pun juga sudah berjalan dengan pesat dan akan mulai topping off ( tutup atap) pada bulan November 2020.

“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak,” tuntas Jeffrey.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY