Bila Tak Lolos Lagi, Jagoan Demokrat Ancam Pidanakan KPU

0

Jakarta, pelita.online – Calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih, belum bisa tidur nyenyak meski Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sudah dilegalisir. Ia mengancam akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara bila tak juga dinyatakan lolos ke Pilkada 2018.

JR Saragih geram melontarkan ancaman ini karena mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU dinilainya menghalang-halanginya maju sebagai cagub.

“Kalau dia (KPU Sumut) tidak akui akan kita adukan pidana. Karena (SKPI) itu resmi jelas. Kita akan laporkan sesuai Pasal 180 (UU No 10 Tahun 2016), karena menghalang-halangi,” kata JR Saragih kepada wartawan di Kantor DPD Demokrat Sumut di Jalan Abdullah Lubis Medan, Senin sore, 12 Maret 2018.

JR Saragih menjelaskan sesuai dengan rekomendasi putusan Bawaslu Sumut, sudah sepantasnya bila dirinya yang berpasangan dengan Ance Selian ?ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut. Sejauh ini, politikus Demokrat itu masih optimis bila KPU Sumut akan melanjutkan putusan Bawaslu.

“Seratus persen saya yakin jadi calon Yang saya perjuangkan bukan kehendak JR Saragih, tapi membawa marwah masyarakat Sumut,” tutur politikus yang juga Ketua DPD Demokrat Sumut tersebut.

Nasib JR Saragih di Pilkada 2018 juga tergantung ketetapan KPU Sumut. Bila KPU Sumut melanjutkan rekomendasi Bawaslu maka langkah JR Saragih dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan akan dipertimbangkan untuk dicabut.

Sebelumnya, JR Saragih mengajukan gugatan ke PTTUN juga terkait putusan Bawaslu Sumut yang hanya mengabulkan sebagian permohonan.

JR mengakui langkah timnya ke PTTUN Medan untuk mengantisipasi terbatasnya waktu legalisasi fotokopi ijazah yang diputuskan hanya 12 hari kerja. Berdasarkan pengalaman pihaknya, urusan seperti itu bisa memakan waktu hingga 21 hari.

“Kalau sudah diselesaikan KPU, kita cabut gugatan di PTTUN. Kalau tidak, kita lanjut dan ada pidananya,” ujar Bupati Simalungun itu.

Jalan Berliku

JR Saragih sebelumnya mel?egalisir surat keterangan ijazah SMA di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu 12 Maret 2018. Hal itu, merujuk hasil putusan Bawaslu Sumut.

Legalisir ini sesuai dengan keputusan Bawaslu soal musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut dengan gugatan terhadap KPU Provinsi Sumut soal legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih, Sabtu, 3 Maret 2018, lalu.

Untuk Pilgub Sumut, KPU menggagalkan pencalonan duet JR Saragih-Ance Selian. Faktor pemicunya terkait permasalahan legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Duet JR Saragih-Ance dalam pencalonannya didukung Partai Demokrat, PKB dan PKPI.

Sementara, dua pasangan lain di Pilgub Sumut yang sudah lolos adalah ?Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dengan nomor urut 1 dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus nomor urut 2.?

viva.co.id

LEAVE A REPLY