Bioskop di Jakarta Hanya Boleh Beroperasi 25 Persen, Pengelola Kecewa

0

Pelita.online – Pengelola gedung bioskop di Jakarta kecewa meski diperbolehkan buka pada PSBB transisi. Pasalnya batasan maksimal pengunjung 25 persen dinilai tidak mampu menutupi biaya produksi film.

Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan, informasi dibukanya kembali bioskop pada masa PSBB transisi tidak memberi kabar baik.

Sebab, batas maksimal yang diperbolehkan hanya 25 persen. Menurutnya, batasan itu tidak menutup biaya produksi apalagi memberi keuntungan.

Kendati demikian, Djony akan mengumpulkan seluruh pengelola dan pembuat film terkait aturan yang diberikan Pemprov DKI pada Rabu 14 Oktober mendatang.

“Jangan cuma memikirkan bioskop. Bagaimana pembuat film. Berat ya kalau 25 persen. Apakah mau pembuat film kalau cuma 25 persen. Nanti kita hitung secara detail,” kata Djony saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).

Untuk itu, lanjut Djonny, dirinya berharap agar Pemprov DKI Jakarta kembali menghitung batasan maksimal jumlah pengunjung dengan biaya produksi dan peradaban pengelola bioskop.

“Kalau 50 persen ya okelah,” katanya.

Saat ini pengelola bioskop, kata Djonny sudah menyiapkan berbagai macam penerapan protokol kesehatan di bioskop. Bahkan semua sudah mengajukan proposal protokol kesehatan sebagai syarat dibukanya kembali operasional bioskop di Jakarta.

Nantinya, apabila memang sudah diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bioskop di Jakarta akan di buka dan menjadi barometer protokol bioskop di daerah lainnya.

Djonny berharap dengan dibukanya kembali bioskop nanti, seluruh film import dan film nasional yang berjumlah 1.000 judul itu bisa ditayangkan kembali. Dia akan mencoba membujuk agar pembuat film mengirimkan filmnya.

“Mau tidak pembuat film kalau cuma 25 persen penontonnya Kalau ga ada film apa yang mau dibuka bisokopnya. Semoga batasan 25 persen itu bisa direvisi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober mendatang. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY