Bongkar Klinik Gigi Ilegal, Polisi Tangkap Dokter Gadungan

0

Pelita.online – Penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, membongkar praktik klinik gigi ilegal atau tanpa izin yang dilakukan seorang pemuda tamatan SMK Perawatan, di Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Setiap bulan puluhan pasien berobat di klinik bernama Antoni Dental Care itu, dan tersangka berinisial ADS meraup keuntungan jutaan rupiah.

“Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik kedokteran gigi yang tidak memiliki izin. Pelaku seolah-olah dia dokter gigi ternyata bukan dokter gigi. Pelaku yang diamankan berinisial ADS, dia pemilik sekaligus mengaku dokter klinik,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).

Dikatakan Yusri, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik kedokteran gigi ilegal, pada akhir Juli lalu. Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pasien dan sepakat untuk menambal lubang gigi serta membersihkan karang gigi.

“Kemudian, tim penyidik bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan penangkapan, Selasa 4 Agustus kemarin. Barang bukti yang diamankan alat-alat praktik dokter gigi, obat-obatan dan lainnya,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bukan merupakan dokter dan tidak mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) untuk membuka praktik klinik gigi.

“Tersangka bukan dokter, tetapi mengaku lama menjadi asisten dokter gigi. Praktik ini sudah dilakukan sekitar 2 tahun, sejak 2018. Memang tidak dibuka plang, dia melakukan sosialisasi, mencari pelanggan melalui media sosial. Barang siapa mau berobat gigi silakan datang,” katanya.

Menurut Yusri, tersangka bisa mengantongi keuntungan Rp 300.000 Rp 500.000 per hari, bergantung sedikit banyaknya pasien yang datang. Tersangka yang tidak memiliki sertifikasi atau ijazah kedokteran melakukan tindakan berupa mencabut gigi, menyuntik anastesi gigi, menjahit gusi pasca-gigi dicabut, menuliskan resep, memutihkan gigi, pemasangan lapisan pemutih gigi, pembersihan karang gigi, dan pemasangan kawat gigi.

“Semuanya dilakukan yang bersangkutan yang tidak memiliki spesifikasi. Tapi karena menjadi asisten dokter, dia belajar di situ katanya. Tersangka tidak pernah kuliah di fakultas dokter gigi, dan membuka praktik tanpa ada izin. Dia lulusan SMK (jurusan perawatan). Banyak melanggar dari prosedur. Seharusnya pada saat gigi geraham yang biasanya melalui rongent, ini langsung saja dicabut,” jelasnya.

Yusri melanjutkan, tersangka membeli alat-alat kedokteran bekas untuk kliniknya. Semisal, satu unit dental chair dibelinya seharga Rp 16 juta.

“Dia menggunakan modal sendiri. Contoh alat praktik dia beli bekas seharga Rp 16 juta. Dia praktik di rumahnya. Belajar otodidak bagaimana penanganan gigi. Motif pelaku ekonomi (mencari keuntungan),” sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 150 juta.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi Fikri Firdaus mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Bekasi menerima laporan adanya praktik kedokteran gigi ilegal itu pada tanggal 25 Juli lalu. Kemudian, dinas berkomunikasi dengan pihak puskesmas setempat melakukan pengecekan dan meminta agar tersangka menghentikan segala praktik kedokteran gigi.

“Dinas Kesehatan menginstruksikan puskesmas turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan. Dan yang bersangkutan sudah didatangi dokter gigi dari puskesmas.  Sudah dilakukan pembinaan dan diperintahkan untuk menghentikan segala aktivitas kedokteran gigi,” katanya.

Fikri menambahkan, beberapa hari berselang tersangka sempat datang ke perhimpunan terapis gigi, namun karena tidak masuk klasifikasi terapis gigi yang harus mengantongi surat tanda registrasi (STR), maka dia tidak masuk keanggotaan.

“Selasa 4 Agustus, kami dilaporkan bahwa yang bersangkutan masih melakukan praktik. Kemudian kami bersama Polda Metro Jaya datang ke sana (melakukan penangkapan),” terangnya.

Fikri menuturkan, Dinas Kesehatan tidak serta merta mengeluarkan surat izin praktik karena harus melalui verifikasi mulai dari ijazah pendidikan, sertifikasi kompetensi, hingga analisis dampak lingkungan.

“Selain sertifikasi serta alat-alat praktik, obat-obat penunjang harus sesuai dengan praktiknya lengkap dengan izin dari badan perizinannya, termasuk administrasinya,” katanya.

Perwakilan Persatuan Dokter Gigi Kota Bekasi, Omkaromah mengatakan, masyarakat harus teliti memilih klinik dokter gigi. Biasanya, klinik atau tempat praktik dokter gigi memiliki plang yang mencantumkan nomor SIP.

“Jika kita ingin berobat di tempat praktik dokter gigi harus melihat apakah plang usaha praktik mereka cantumkan SIP atau tidak. SIP-nya sendiri di dalam ruangan harus dipajang. Kalau ada berarti legal sesuai dengan prosedur,” sebutnya.

Kedokteran gigi, katanya, juga memiliki spesilisasi. Untuk mendapatkan gelar dokter spesialis, dokter gigi umum harus melakukan pendalaman studi selama tiga tahun.

“Kita punya spesialis dokter gigi. Kita punya spesialis Orthodontist untuk meratakan gigi. Itu termasuk kecantikan juga. Ada juga spesialis gigi palsu. Jadi praktik gigi, ada gigi umum, ada gigi spesialis. Ada kegunaannya masing-masing dan semua dilakukan dengan SOP (standar operasional prosedur) yang telah disusun oleh protokol kedokteran gigi,” jelasnya.

Apabila praktik yang dilakukan tidak sesuai SOP, maka dapat membahayakan pasien. “Kalau tidak dilakukan dengan tepat, bisa komplikasi. Komplikasi ini yang membahayakan,” tandasnya.

 

Sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY