Borneo Muda Ragukan Keabsahan Surat Rekomendasi Pembatalan Cakada Kukar oleh BAWASLU RI

0

Pelita.online, Kaltim – Ketua Umum Borneo Muda, Harianto Menda ragukan keabsahan surat rekomendasi pembatalan Cakada Kukar oleh BAWASLU RI

“Pada dasarnya kami Borneo Muda meragukan keabsahan surat rekomendasi itu, pasalnya surat rekomendasi pembatalan calon tersebut berbentuk format Scane, dan itu diragukan secara adminsitrasi dan itu masih dipertanyakan keasliannya, ” ujarnya kepada awak media kami saat di konfirmasi via selular, Jumat (13/11/2020) sore tadi.

Sebelumnya marak beredar di media sosial melalui sepucuk surat scane atas nama Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk segera membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Jevo ini pun menambahkan, bahwa surat rekomendasi tersebut sempat viral di media sosial belakangan ini, lalu ia menghawatirkan hal tersebut justru akan menyulut konflik horisontal terhadap masyarakat Kutai Kartanegara

“Sangat disayangkan surat tersebut sudah viral padahal kebasahanya masih di pertanyakan, kami menghawatirkan hal ini justru menyulut kemarahan masyarakat KUKAR, bahkan akan menimbulkan persoalan horisontal.” tambahnya.

Bahkan Jevon pun membeberkan jika, lembaga Negara sekelas Badan Pengawas Pemilu RI (BAWASLU RI) tentunya paham dan hatam persolan persuratan, dalam hal ini Jevo mempertanyakan kredibilitas lembaga Negara tersebut dalam menerbitkan surat

“Beredarnya surat tersebut, tentunya kita pertanyakan kredibilitas BAWASLU RI soal persuratan, apalagi surat yang berdedar berbentuk scane, sementara saat ini. KPU Kukar pun tak mengetahui jika surat itu benar adanya.” bebernya.

Atas dasar tersebut Jevo pun meyakini bahwa, ada oknum yang menginginkan pasangan Calon Edi Damansyah selaku petahana gagal mengikuti Pilkada 2020 di Kukar, iapun menyatakan bahwa ada oknum yang berupaya mencederai pesta demokrasi yang sedang berlangsung ini

“Kami menilai ada yang membuat skema pencekalan terhadap Petahana agar tidak ikut bertarung di pilkada ini, dan yang kita sesalkan adanya upaya mencederai pesta demokrasi kita yang sedang berlangsung.” pungkasnya.

Dari data yang di himpun diduga Bawaslu pusat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah sebagaimana Ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

LEAVE A REPLY