BPJS Watch Sebut Masalah yang Belum Bisa Selesai dengan Kenaikan Iuran

0

Pelita.online – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS )Kesehatan resmi naik, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Aturan resmi terkait BPJS Kesehatan ini berlaku per 1 Januari 2020 sesuai kelas pelayanan peserta.

Menurut Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, penyesuaian iuran belum jadi jawaban semua masalah. Kenaikan seharusnya diikuti sejumlah hal misal peningkatan kepesertaan, perbaikan layanan, dan pembayaran tunggakan iuran.

“Ingat kita punya carry over utang dari 2018-2019 sebesar Rp 9,15 triliun. Selain itu, peningkatan ini mungkin hanya menutup peluang defisit sebesar Rp 13 triliun dari total Rp 32 triliun. Artinya, kenaikan iuran harus disertai perbaikan lain supaya tidak defisit atau berhutang,” kata Timboel pada Rabu (30/10/2019).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY