BPOM Nyatakan Vaksin COVID-19 Sinovac Aman

0

Pelita.online – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan uji klinis terhadap vaksin Sinovac. Dari uji klinis disebutkan bahwa BPOM sudah memperoleh dua data setelah dua bulan penyuntikan vaksin yakni data imunogenitas dan efikasi. Data ini bisa menepis keraguan masyarakat dalam menerima vaksin.

“Dari data keamanan vaksin ini sudah cukup aman. Tidak ada kejadian efek samping serius yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan vaksin ini. Sedangkan imunogenitasnya juga sudah menunjukkan tingkat pembentukan antibodi yang bagus responsnya dalam tubuh,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia, dalam Alinea Forum bertajuk Kehalalan dan Keamanan Vaksin COVID-19, Selasa, 5 Januari 2021.

Saat ini BPOM masih menunggu sejumlah data uji klinis lainnya. Lucia menyebutkan, ada beberapa keuntungan yang diperoleh Indonesia dengan melakukan uji klinis yakni mempunyai data uji klinis dan juga mempunyai data pengalaman penggunaan di Indonesia.

Meski begitu, BPOM membuka peluang memakai data hasil uji klinis sejumlah vaksin COVID-19 dari negara lain untuk mempercepat program vaksinasi di Indonesia. Syaratnya, protokol uji klinis negara lain sama dengan yang ada di Indonesia.

“Ingat sudah banyak vaksin sebelum pandemi COVID-19 dan hanya sedikit yang melakukan uji klinis di Indonesia. Vaksin influenza, vaksin polio, itu uji klinisnya tidak di Indonesia. Meski diproduksi di Bio Farma tetapi uji klinisnya tidak dilakukan di Indonesia dan secara regulasi memungkinkan,” ujarnya.

Belum pasti kehalalannya

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengaku belum bisa menegaskan kehalalan vaksin Sinovac. Menurutnya, masih ada informasi yang perlu dilengkapi sehingga tidak bisa memberikan kesimpulan halal atau tidaknya vaksin tersebut. “Kesimpulan halal tidaknya juga tidak ada di LPPOM tetapi di Komisi Fatwa (MUI),” ujar Muti.

LPPOM MUI memastikan tidak pasif dalam menerima informasi vaksin tapi secara intensif melakukan kajian yang dikerjakan auditor LPPOM MUI.

“Katakan ada sekian banyak asam amino yang digunakan dalam media (pembuatan vaksin). Apakah asam amino memang kita perlu kritisi kehalalannya? Atau mana asam amino yang dari sisi proses produksinya itu tidak kritis dari sisi kehalalannya,” ujarnya.

Keputusan halal atau tidaknya vaksin dari Komisi Fatwa MUI juga tergantung keputusan BPOM karena hal itu berkaitan dengan keamanan vaksin yang kini sedang diuji. MUI tetap menunggu keputusan dari BPOM tentang aspek keamanan untuk memutuskan kemudian apakah bisa dikeluarkan sertifikat halal atau tidak.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Sarmidi Husna, memutuskan membolehkan penggunaan vaksin COVID-19 buatan Sinovac meskipun belum mengetahui kandungan zat pada bahan pokok pembuatan vaksin tersebut. Keputusan ini dilandaskan atas kegentingan situasi kehidupan akibat dampak COVID-19.

Sarmidi menilai, pemerintah juga perlu meminta organisasi masyarakat Islam lainnya untuk dapat mengikuti pernyataan Ma’ruf, untuk menanggulangi bahaya dan dampak keberlangsungan hidup akibat pandemi.

Kendati begitu, Sarmidi mengungkapkan, pihaknya telah berupaya mengkaji dan mencari tahu kadar halal dalam bahan dasar pembuatan vaksin. Salah satunya, meminta penjelasan dari PT Bio Farma. “Statement Kiai Wapres (Wakil Presiden Ma’ruf Amin) menjadi pertimbangan kami untuk tidak melanjutkan pembahasan halal-haramnya,” ujar Sarmidi.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY