Brigjen Rusdi: 60 Persen Keberhasilan Polisi Bantuan Publikasi Pers

0

Pelita.online – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengungkapkan, bahwa keberhasilan Polri tidak lepas dari campur tangan pers.

Hal ini disampaikan Rusdi dalam diskusi daring bertema “Sinergitas Pers dan Polri”, yang digagas oleh Pewarta Foto Indonesia (PFI).

“20 persen keberhasilan karena personelnya sendiri, 20 persen dari keorganisasian, dan 60 persen karena publikasi rekan-rekan pers. Sehingga secara jujur Polri melihat posisi yang strategis dari pers. Sehingga menjadi sesuatu yang tidak mungkin dijauhkan oleh Polri,” ujar Rusdi, Minggu 9 Mei 2021.

Terkait sinergitas, kata Rusdi, di dalamnya terdapat kerja sama yang produktif dan kemitraan yang humanis antara pers dengan polri. Tentunya, menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas untuk bangsa, negara, serta masyarakat.

Alumnus Akademi Kepolisian 1991 itu menyebut, membutuhkan beberapa kiat untuk
menumbuhkan harmonisasi itu. Pertama, menumbuhkan rasa saling percaya antara insan
pers dan Polri yang dibangun dengan melakukan etika profesinya secara bertanggung jawab.

“Ketika masing-masing dilaksanakan saya yakin sinergitas itu akan terbangun,” kata dia.

Kedua, memegang teguh kesepahaman yang dibuat. Rusdi menyebut, antara Polri dan dewan pers sudah memiliki nota kesepahaman yang ditandatangani. Berisi tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Ketiga, insan pers dan Polri harus dapat menahan emosi. “Ini sangat penting. Karena bagaimana pun pers maupun Polri sebagai manusia, makhluk yang unik. Dalam bekerja di lapangan, pasti ada kesalahpahaman. Namun, kita bisa selesaikan secara beradab,” tandas Rusdi.

Polri juga membuat sejumlah program untuk mendekatkan diri dengan pers. Di antaranya,
visit media, coffee morning di Mabes Polri, dan talkshow bekerjasama dengan televisi  swasta nasional.

Pengamat Media Universitas Airlangga Surabaya Prof. Rachmah Ida menambahkan, konsep kebebasan pers berbeda di setiap negara. Menyesuaikan rezim politiknya.

Di Indonesia, kebebasan pers sudah tertulis di Undang undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tercantum di Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28, bahwa kebebasan itu adalah hak segala bangsa, hak setiap orang masyarakat.

“Di Indonesia berkali-kali menyatakan pers kita bebas. Tapi, nyatanya, secara praktik
kebebasan itu selalu diterjemahkan secara sepihak oleh rezim yang berkuasa. Kebebasan pers tidak pernah ketemu antara insan pers dengan rezim politik yang berkuasa,” kata Ida.

Meski demikian, kebebasan itu, kata dia bukantanpa aturan. Namun, kebebasan untuk menyuarakan kepentingan publik.

Begitu pula wartawan juga harus memahami cara kerja Polri. Tidak etis ketika memberitakan    suatu perkara yang penyidikannya belum tuntas.

“Wartawan tidak  boleh mengupas sampai detil. Karena takutnya pers atau media justru akan menjadi hakim untuk menjustifikasi,” ucap alumnus Curtin University of Technology,    Australia itu.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY