Buruh Tolak THR Lebaran Dicicil: Tidak Ada Tawar-menawar

0

Pelita.online – Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Nasional atau SPN Ramidi Abdul menolak permintaan pengusaha menggelar perundingan bipartit untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2021. Ia mendesak pengusaha memenuhi kewajiban THR kepada pekerjanya secara penuh tanpa dicicil.

“Perlu digarisbawahi, persoalan THR di undang-undang itu sesuatu yang normatif. Tidak ada tawar-menawar. Kami tidak akan mengusahakan perundingan itu,” ujar Ramidi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 5 April 2021.

Ia melanjutkan pengusaha harus memberi kepastian terhadap buruh soal pembayaran THR menjelang Idul Fitri. Sesuai ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang masih berlaku, tunjangan wajib diberikan dengan batas waktu tertentu sebelum hari raya.

Di samping itu, Ramidi meminta pemerintah memberikan dukungan terhadap buruh dengan tidak menerbitkan surat edaran yang mengizinkan perusahaan memberikan THR dengan mekanisme dicicil. Tahun lalu, saat pembayaran THR dilakukan dengan cara dicicil, ada 10 ribu buruh yang belum menerima haknya karena perusahaan masih mengutang.

Masalah tersebut semakin membebani buruh yang ikut terimbas dampak pandemi Covid-19. Data SPN menunjukkan, pada 2020, sebanyak 24.451 pekerja diliburkan tanpa diberi upah dan mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon.

Pengusaha sebelumnya menyatakan niat ingin melakukan perundingan bipartit untuk menanggapi permintaan buruh yang mendesak perusahaan membayar THR secara penuh. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan tak semua perusahaan memiliki kondisi keuangan yang cukup lantaran masih tertekan pandemi Covid-19.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY