Cara Membuat SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB

0

Pelita.online – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan semakin diperketat. Petugas gabungan akan memeriksa masyarakat dari luar Jabodetabek yang hendak masuk Ibu Kota.

Anies menuturkan, sesuai Pergub Nomor 47/2020, bagi masyarakat yang tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), tak akan diizinkan masuk Jakarta. Kebijakan ini sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Anies sekaligus meminta bagi masyarakat yang tidak berkepentingan untuk menunda perjalanan ke Jakarta. Terlebih, SIKM ini hanya diperuntukkan bagi orang atau pelaku usaha pada 11 sektor yang dikecualikan dalam PSBB.

“Bila Anda memaksakan justru nanti akan mengalami kesulitan di perjalanan karena Anda harus kembali. Pemeriksaannya akan ketat,” kata Anies dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5/2020).

Untuk diketahui, Pergub 47/2020 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui peraturan ini, masyarakat di luar Jabodetabek yang hendak keluar masuk Jakarta kini wajib memiliki SIKM.

Bagaimana mendapatkannya?

DUA JENIS SIKM

Sebelum memulai mengurus SIKM, pemohon harus memahami ada dua jenis izin SIKM. Pertama, warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek, mencakup dua izin yaitu: a) Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali dan b) Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

Kedua, warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta. Terbagi dalam dua izin yaitu: a) Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali dan b) Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

YANG BERHAK MENDAPATKAN

Pemprov DKI Jakarta menyatakan, warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) tidak memerlukan SIKM. Begitu pula warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM untuk menuju Jakarta.

Adapun sektor usaha yang diizinkan bepergian/beroperasi selama masa PSBB ada 11 sektor yaitu: Kesehatan; Bahan Pangan/ Makanan/Minuman; Energi; Komunikasi dan Teknologi Informatika; Keuangan; Logistik; Perhotelan; Konstruksi; Industri Strategis; Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu; dan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.

PERSYARATAN

Bagaimana cara mendapatkan SIKM? Ketahui dulu syarat-syarat pengurusannya. Ini dapat dilihat di laman corona.jakarta.go.id. Silakan klik kanal Izin Keluar-Masuk Jakarta. Di situ diterangkan ketentuan dan syarat pengurusan SIKM.

Untuk domisili Jakarta, persyaratan meliputi:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:
4. perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
5. Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
6. Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
7. Pas foto berwarna.
8. Pindaian KTP.

Untuk domisili Non-Jabodetabek, persyaratannya yaitu:
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
7. Pas foto berwarna.
8. Pindaian KTP.

Laman corona Jakarta juga menyediakan berkas-berkas atau form untuk persyaratan tersebut di atas yang dapat diunduh.

CARA MENDAPATKAN

Secara ringkas terdapat lima langkah dalam mengurus SIKM secara online tersebut. Lima langkah itu yakni:

1.Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
4. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.

APLIKASI JAKEVO

Untuk diketahui, yang berwenang mengeluarkan SIKM yaitu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Pengurusan SIKM dilakukan melalui JakEVO, aplikasi pelayanan daring perizinan/nonperizinan Pemprov DKI melalui satu pintu.

“Untuk mengurus SIKM, pemohon nanti akan diarahkan agar mengisi semua formulir yang ditampilkan di aplikasi JakEVO, kemudian meng-upload semua berkas-berkas yang dipersyarakatkan,” kata Wakil Kepala DPMPTSP Jakarta Denny Wahyu Haryanto melalui akun resmi Youtube DPMPTSP DKI Jakarta, dikutip Selasa (26/5/2020).

Wahyu menuturkan, jika pemohon telah melengkapi semua persyaratan dan mengunggah berkas yang diminta, petugas akan mengirimkan surat elektronik atau email kepada pihak penjamin di DKI Jakarta. Setelah pihak penjamin menjawab email dari JakEVO, permohonan SIKM akan divalidasi dan ditandatangani secara elektronik.

“Produk dari SIKM ini akan dikirimkan kepada pemohon melalui email,” ucapnya. Email tersebut menyertakan tautan atau link untuk mengunduh SIKM. Intinya, SIKM telah diterbitkan dan pemohon dapat mencetaknya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY