Cara UKM Dapat Dana Total Rp12,5 Miliar dari Facebook

0

Pelita.online -Facebook menyatakan akan menggelontorkan dana bantuan senilai Rp12,5 miliar untuk lebih dari 40 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Facebook mengatakan setiap UKM akan mendapatkan bantuan senilai Rp31 juta yang terdiri dari Rp19,3 juta uang tunai dan Rp11,6 juta kredit iklan Facebook.

Pendaftaran program dana bantuan UKM dari Facebook dibuka dari 6 Oktober hingga 13 Oktober 2020. Pelaku UKM tidak diwajibkan untuk memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.

 

Syarat pendaftaran

Untuk memenuhi syarat pendaftaran, pelaku UKM wajib memiliki 2 sampai 50 karyawan, telah menjalani usaha lebih dari satu tahun dan menghadapi kesulitan dikarenakan situasi pandemi.

Secara khusus Facebook meminta agar pengusaha menjelaskan serta menunjukkan bahwa usahanya telah terkena dampak merugikan akibat pandemi Covid-19.

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit. Banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online. Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat- termasuk dukungan finansial – untuk membantu mereka bangkit kembali, kata” Pieter Lydian, Country Director untuk Indonesia di Facebook, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (7/10).

Cara pengajuan

Pengajuan program dana bantuan bisa dilakukan melalui situs ini. Meski tak perlu membuat akun Facebook, pemohon harus membuat akun di website dan mendaftarkan diri ke program dana bantuan.

Setelah itu, pemohon diminta untuk mengisi kuesioner keikutsertaan dan formulir permohonan yang ada di situs. Lebih lanjut, pemohon harus menjelaskan bagaimana pandemi Covid-19 memberikan dampak negatif terhadap bisnisnya.

Facebook bermitra dengan Deloitte Consulting dan Goodera untuk meninjau pendaftar yang masuk, menyeleksi UKM, dan mendistribusikan dana bantuan kepada UKM terpilih.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY