Cegah Kerumunan, Pemkab Tanjungjabung Timur Tak Izinkan Pesta Pernikahan

0
Pasangan pengantin menggunakan masker bersalaman dengan tamu undangan saat resepsi pernikahan di Perumahan Grand Sutera Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor mengijinkan resepsi pernikahan dan selamatan khitanan dengan sejumlah syarat protokol kesehatan COVID-19 serta pembatasan jumlah tamu undangan saat penerapan PSBB Adaptasi Kebiasaan Baru atau Pra-AKB. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

Pelita.online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi sama sekali tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apa pun, termasuk pesta pernihakan mencegah terjadinya kerumunan. Bila ada warga masyarakat yang membuat kerumunan, termasuk untuk kegiatan pesta pernikahan di daerah itu, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 daerah itu akan membubarkannya.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanjabtim, Varial Adhi Putra di Muarasabak, Tanjabtim, Provinsi Jambi, Senin (23/11/2020) menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh pemerintahan kecamatan hingga desa mengenai larangan pengumpulan banyak orang atau berkerumun tersebut.

“Kami berharap pihak pemerintah kecamatan dan desa melakukan sosialisasi mengenai larangan berkerumun tersebut. Kami juga meminta aparat pemerintahan kecamatan dan desa agar memantau secara intensif kegiatan-kegiatan warga yang menimbulkan kerumunan. Kalau ada warga berkerumun, langsung dibubarkan saja,” tegasnya.

Menurut Varial Adhi Putra, Pemkab Tanjabtim juga tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Tanjabtim, jajaran kepolisian dan TNI untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap protkol kesehatan, khususnya kegiatan berkerumun, tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

“Pelaksanaan protokol kesehatan di Tanjabtim kami lakukan secara ketat, khususnya menghadapi pemilhan kepala daerah (Pilkada) Serentak, 9 Desember 2020 agar tidak muncul kalster pilkada di daerah ini,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Tanjabtim memutuskan menutup seluruh sekolah di Kecamatan Geragai dan Muarasabak Barat, Tanjabtim menyusul munculnya klaster pondok pesantren di kecamatan itu dua pekan lalu. Penutupan seluruh sekolah dan pondok pesantren di dua kecamatan itu diberlakukan hingga 1 Desember 2020.

“Beberapa pekan lalu muncul klaster pondok pesanter di Kecamatan Geragai dan Muaraabak Barat. Karena itu seluruh sekolah dan pondok pesantren di dua kecamatan itu kami tutup mulai, Selasa (17/11) hingga Selasa (1/12). Namun untuk beberapa kecamatan yang tidak ada kasus Covid-19 tetap bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan tetap mematuhi protokoler kesehatan,”katanya.

Varial Adhi Putra yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengatakan, Kabupaten Tanjabtim hingga pekan ini masih berstatus zona oranye (risiko sedang) Covid-19. Kasus positif Covid-19 di daerah itu hingga Senin (23/11) mencapai 58 kasus, sembuh (32 kasus), meninggal nihil, pasien Covid-19 masih dirawat (26 orang). Sedangkan persentase kesembuhan pasien Covid-19 di kabupaten tersebut sekitar 55,2%.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY