Cerita di Ambon: Pandemi Covid-19, Perempuan akan Melahirkan Sulit Cari RS

0

Pelita.online – Aktivis perempuan yang berbasis di Ambon, Maluku, Lusi Peilouw menceritakan sejumlah kesulitan para perempuan yang hendak melahirkan di tengah  pandemi Covid-19. Ia mengatakan, pada pertengahan Juni lalu ada seorang ibu yang akan melahirkan dalam kondisi kehamilan berisiko, tetapi ditolak di dua rumah sakit.

Menurut Lusi, rumah sakit pertama menolak karena hasil rapid test reaktif. Sang ibu tersebut lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy, satu-satunya rumah sakit rujukan Covid-19 di Ambon. Di RSUD Haulussy, ternyata hasil rapid test ibu itu nonreaktif. “Karena nonreaktif, lalu disuruh ke rumah sakit lain karena sayang kalau dirawat di situ,” kata Lusi dalam diskusi daring, Ahad, 2 Agustus 2020.

Ibu itu pun lantas kembali ke rumah sakit yang ia datangi di awal. Namun rumah sakit itu berkukuh menolak. Rumah sakit berikutnya yang dikunjungi pun menolak dengan alasan tak memiliki alat rapid test, kemudian menyarankan agar si ibu menuju sebuah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Puskesmas juga menolak lantaran tak melayani rapid test. Dalam kondisi menunggu kelahiran, ibu itu menemui ginekolog langgannya yang akhirnya memintanya kembali ke RSUD Haulussy. Di RSUD Haulussy, sang ibu akhirnya bisa melaksanakan persalinan secara sesar. Sebelumnya, dia juga menjalani uji swab.

Di tengah waktu menunggu hasil uji swab, datang masalah lainnya. “Datang nota pembayaran dari rumah sakit, dia harus membayar Rp 15 juta. Ternyata dia ditangani sebagai pasien umum, padahal punya BPJS dan sudah urus sebelumnya,” kata Lusi.

Setelah hasil swabnya keluar, lanjut Lusi, ibu itu memilih kabur dari rumah sakit. Sebab, ia khawatir tertahan lebih lama sebagai jaminan jika belum mampu melunasi pembayaran. Sedangkan, suaminya hanya bekerja sebagai buruh serabutan di pasar. “Akhirnya dia keluar dari rumah sakit, tapi tetap dia tinggalkan alamat. Jadi silakan petugas rumah sakit ke rumah jika mencari dia,” kata Lusi.

Lusi menuturkan persoalan hampir serupa terulang pada medio Juli. Seorang ibu melahirkan secara sesar dengan status rapid test nonreaktif. Namun hasil swab ternyata menunjukkan data positif. Lagi-lagi, pasien BPJS itu ternyata juga dilayani sebagai pasien umum dan harus membayar Rp 13 juta.

Menurut Lusi, rumah sakit membantah menolak pasien, melainkan menerapkan protokol kesehatan bahwa semua pasien yang datang harus menjalani rapid test. Mestinya, ucap Lusi, pemerintah daerah mengimbangi aturan itu dengan memfasilitasi semua rumah sakit dengan alat rapid test.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah daerah membuat sistem pendataan antar-rumah sakit yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Sehingga, setiap rumah sakit dapat saling berkoordinasi dan berbagi dalam penanganan pasien. “Kuncinya policy atau kebijakan pemerintah daerah,” kata Lusi.

Lusi juga menyoroti kebijakan bahwa perempuan-perempuan yang akan melahirkan hanya bisa dilayani di RS swasta. Menurut dia, harga rapid test di rumah sakit swasta mencapai Rp 250 ribu per orang. Pasien yang mau melahirkan juga wajib memberikan masker minimal satu boks untuk perawat yang akan menangani.

“Itu tidak murah kalau untuk perempuan dari ekonomi lemah. Apalagi dengan situasi Covid-19 sekarang ini ekonomi keluarga semakin jadi persoalan besar,” kata Lusi.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY