Daftar Mal yang Buka Pakai Syarat Sertifikat Vaksin Covid-19

0

Pelita.Online – Sejumlah mal memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk bagi seluruh pengunjung. Hal ini sebagai upaya manajemen untuk meminimalisir potensi penularan di dalam mal.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, beredar informasi bahwa manajemen Pondok Indah Mall (PIM) beroperasi dengan syarat sertifikat vaksin.

Sejumlah unggahan yang beredar memperlihatkan selebaran pengumuman yang menginformasikan bahwa pengunjung yang masuk ke PIM wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 per 3 Agustus 2021.

Begitu juga dengan Senayan Park yang mulai beroperasi dengan mewajibkan pengunjung membawa sertifikat vaksin covid-19. Hal ini berlaku mulai 3 Agustus 2021.

Manajemen Senayan Park mengumumkan hal ini di Instagram nya @senayan.park. Dalam unggahannya, dituliskan bahwa Senayan Park hanya menerima pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19.

Pengunjung diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui status vaksinasi. Hal ini akan mempermudah masuk dan keluar mal.

Begitu juga dengan Teras Kota BSD. Manajemen mengumumkan masyarakat sudah bisa mengunjungi Teras Kota dengan menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 mulai 3 Agustus 2021.

Hal ini diumumkan lewat unggahannya di Instagram @teraskotabsd. Manajemen mengungkapkan kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dalam menangani pandemi covid-19.

“Sebagai bentuk dukungan Mall Teraskota terhadap program penanganan penyebaran covid-19, pengunjung setial Mall Teraskota diharapkan dapat menunjukkan bukti telah divaksin minimal tahap 1 untuk dapat memasuki area Mall Teraskota,” tulis manajemen dalam Instagram @teraskotabsd.

Hal yang sama dilakukan oleh manajemen Cibubur Junction. Hanya saja, Cibubur Junction baru kembali dibuka pada 23 Agustus 2021.

“Cibubur Junction hanya menerima pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19,” tulis manajemen dalam akun Instagram @cibuburjunction.

Namun, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan mal masih belum boleh beroperasi selama PPKM level 4 masih diterapkan.

Hal ini disampaikan Andri merespons informasi di media sosial terkait manajemen PIM yang mulai membuka mal dengan syarat sertifikat vaksin.

“Cibubur Junction hanya menerima pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19,” tulis manajemen dalam akun Instagram @cibuburjunction.

Namun, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan mal masih belum boleh beroperasi selama PPKM level 4 masih diterapkan.

Hal ini disampaikan Andri merespons informasi di media sosial terkait manajemen PIM yang mulai membuka mal dengan syarat sertifikat vaksin.

“Masih belum boleh buka, sesuai dengan Inmendagri,” ucap Andri kepada CNNIndonesia.com.

Aturan yang dimaksud adalah poin g dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Poin g dijelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY