Dari PBNU, Muhammadiyah, hingga Emil Salim Tolak Ekspor Benih Lobster

0

Pelita.online – Setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah, mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim menolak kebijakan pemerintah membuka ekspor benih lobster.

Dia mengatakan, dengan pemberian izin ekspor benih bening lobster mengurangi kesempatan nelayan pengembang lobster nasional menaikkan nilai tambah serta hasil pendapatannya. “Semata-mata demi keuntungan eksportir mengekspor benih lobster pada kompetitor kita di luar negeri,” kata Emil melalui akun Twitter pribadinya @emilsalim2010, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Ekonom senior ini juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan aturan ekspor benih lobster yang sudah dijalankan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Menurutnya, aturan yang diterbitkan tersebut bisa merugikan Indonesia.

“Saya mohon Presiden @jokowi membatalkan Permen KP no:12/2020 tgl.4/5/2020 yg mengizinkan 318 juta ekor benih bening lobster diekspor 3 bulan dlm rangka ekspor 365 juta per tahun selama 3 tahun ke depan,” tulisnya.

Sebelumnya, hasil kajian yang dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyimpulkan bahwa ekspor benih bening lobster harus dihentikan.

“Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri,” demikian dikutip dari dokumen kajian LBM PBNU. Ketua PBNU Robikin Emhas mengizinkan Tempo mengutip isi dokumen tersebut.

LBM PBNU meminta agar ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa. Kajian ini berdasarkan tiga aspek batu uji yang ditelaah, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

LBM PBNU melihat adanya ketidakpastian hukum tentang keberadaan pasal 5 tentang ekspor benih bening lobster dan pasal 2 tentang ekspor lobster dewasa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Pasal 2 melarang ekspor yang belum memenuhi syarat panjang dan berat. Sedangkan pasal 5 membolehkan ekspor bibit lobster yang panjang dan bobotnya di bawah standar minimal lobster ekspor.

“Kepastian hukum dapat tercapai bila norma pasal 2 dilanjutkan dengan ketentuan larangan ekspor seluruh lobster muda dan benih yang panjang, dan beratnya di bawah standar lobster ekspor.”

Kemudian mengacu pada Kepmen Nomor 50 Tahun 2017 tentang Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan SDI di WPP-NRI, status sumber daya lobster di 11 WPP-NRI sudah fully dan over-exploited. Sehingga, kajian ini menyarankan Menteri Kelautan dan Perikanan memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster di dalam negeri. “Bukan mengekspor ke Vietnam.”

Selain PBNU, Muhammadiyah menolak kebijakan pemerintah membuka ekspor benih lobster karena tidak memberi keuntungan dalam jangka panjang. Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas  pun meminta aturan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benur dikaji ulang.

“Kalau pemerintah tidak bisa mengaturnya, minta Ibu Susi (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti) yang mengurus. Biar selesai oleh beliau masalahnya. Jangan biarkan persoalan ini diurus oleh orang-orang yang berpikiran pendek,” kata Anwar kepada Tempo, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Anwar menyatakan semestinya pemerintah mendengar masukan dari Susi. Apalagi, kata dia, Susi adalah pengusaha yang berkecimpung di bidang perikanan dan mengetahui upaya-upaya terbaik untuk memajukan sektor maritim.

Anwar khawatir pembukaan ekspor benur akan menimbulkan penangkapan masif. Sehingga akhirnya, masa depan komoditas ini akan senasib dengan kasus ekspor kayu di Kalimantan yang dijual secara gelondongan.

Alih-alih membuka ekspor, Anwar menyarankan pemerintah berfokus membangun ekosistem budidaya lobster di dalam negeri. Salah satu caranya ialah memberikan modal kepada para pengusaha lokal untuk mengembang-biakkan benur di daratan.

Namun demikian, ia meminta pengusaha harus bersabar untuk menunggu panen. “Kita butuh pengusaha-pengusaha yang punya idealisme dan bicara kemajuan bangsa,” tuturnya.

Adapun Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Agung Tri Prasetyo mengatakan KKP memprioritaskan benih lobster untuk dibudidayakan. Hal itu merespons  keputusan Lembaga Bahtsul Masail PBNU yang meminta untuk menghentikan ekspor benur lobster.

“Soal ekspor itu langkah sementara sambil menunggu kesiapan sarana dan prasarana budidaya di tanah air,” kata Agung dalam keterangan tertulis Rabu, 5 Agustus 2020.

Menurut Agung, kebijakan ekspor diambil karena stok berlebih benih bening lobster yang sudah ditangkap nelayan namun belum bisa ditampung di pembudidaya.

Agung mengatakan hal itu juga dipertegas oleh penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang dipaparkan dalam Chief Editors Meeting 14 Juli 2020, bahwa kelimpahan benih lobster di perairan Indonesia per tahun mencapai 416,7 juta benih lobster.

Di sisi lain, kata dia, kemampuan budidaya di dalam negeri memiliki keterbatasan dalam penyerapan benih lobster tersebut. Pemanfaatan sumber daya itu, menurutnya, menjadi peluang bagi nelayan di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, tanpa membahayakan kelestariannya

“Permen KP 12/2020 diharapkan memacu roda ekonomi,  terutama nelayan penangkap benih. Juga budidaya perikanan untuk membuka lapangan kerja baru,” ujarnya.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY