Darurat Sipil Pernah Diterapkan Megawati Soekarnoputri di Aceh

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dilakukan kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar untuk menanggulangi persebaran virus corona atau Covid-19. Pembatasan sosial ini akan diiringi dengan kebijakan darurat sipil.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi, di Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

Darurat Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal 1 menyatakan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie dalam bukunya, Hukum Tata Negara Darurat cetakan 2008, keadaan darurat sipil dapat terjadi karena berbagai sebab, baik yang bersifat alami, insani, dan/atau sebab-sebab yang bersifat hewani.

“Sebab alami yaitu sebab yang terjadi akibat bencana alam baik yang timul dari perut bumi, dari lautan, atau dari udara. Sebab-sebab yang bersifat insani yaitu sebab-sebab yang terjadi akibat dari ulah manusia. Sementara itu, sebab-sebab yang bersifat hewani adalah bencana yang timbul karena hewan yang menyebabkan wabah penyakit yang meluas,” kata Jimly.

Dalam sejarah tata negara Indonesia, status darurat sipil pernah diterapkan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Mega menerapkan status darurat sipil di Aceh untuk menggantikan status darurat militer.

Penurunan status dari darurat militer ke sipil diumumkan Mega di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 18 Mei 2004. Status darurat sipil Aceh tertuang dalam Keppres nomor 43 Tahun 2004 yang berlaku pada 19 Mei 2004 pukul 00.00.

Cakupan darurat sipil di daerah diatur dalam Pasal 4 Perpu 23/1959 yang menyatakan, daerah-daerah penguasaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah serendah-rendahnya dari daerah Tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.Penguasa Darurat Sipil dimaksud dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari: bahwa gubernur otomatis menjadi penguasa darurat sipil daerah (PDSD).

Jokowi menegaskan, dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial itu, dia meminta jajarannya agar menyiapkan aturan terkait sehingga, dalam kebijakan tersebut ada sebuah penduan bagi Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk menjalankannya.

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja,” ujarnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY