Data Pribadi Disebar hingga Diancam, Nasabah Fintech Lapor Polisi

0

Seorang warga Jakarta Timur melaporkan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang fintech atau pinjaman online ke Polda Metro Jaya karena merasa data-datanya disebar luaskan. Selain datanya disebar, pelapor mengaku mendapat ancaman dari debt collector yang bekerja di perusahaan fintech itu.

“Hari ini kita lapor salah satu fintech atau pinjaman online yang kami duga ilegal melakukan tindakan pencemaran nama baik dari beberapa korban. Di sini ada puluhan korban yang melapor terkait pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, jadi hari ini kita laporin ke Polda Metro Jaya,” kata pengacara pelapor, Mulkan Let-Let kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Pelapor bernama Gema Lazuardi Akbar, seorang warga Jakarta yang awalnya meminjam uang secara online ke perusahaan fintech tersebut. Ia meminjam uang sebesar Rp 1,2 juta. Namun ia hanya menerima Rp 600 ribu dan harus mengembalikan dengan bunga yang besar dan denda per hari mencapai Rp 60-80 ribu jika korban tidak bisa membayar utang tersebut.

Mulkan menyebut awalnya korban mendapat penawaran melalui SMS sehingga ia tertarik untuk berhutang. Korban kemudian mengajukan aplikasi dengan menyerahkan data-data via online.

Beberapa waktu kemudian, korban kesulitan untuk mengembalikan uang yang ia pinjam. Pihak fintech mulai melakukan penagihan. Namun lama-lama penagihan ini disertai ancaman dan menyebarkan data-data korban ke kontak-kontak yang berada di HP korban seperti mulai memfitnah korban.

“Ada beberapa korban yang sudah didatangi oleh debt collector dari fintech ilegal itu. Lalu ancaman lainnya menyebarluaskan data-data dari korban,” kata Mulkan.

“Selain itu, mereka juga melakukan SMS blast ke seluruh kontak korban dengan kata-kata yang menyatakan bahwa korban telah melakukan penggelapan uang kantor, melakukan pencurian, penipuan. Sebenarnya itu kan sudah di luar dari konteks pinjaman yang sebenarnya,” sambungnya.

Atas dasar itulah korban melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Namun, Mulkan enggan menyebut nama perusahaan fintech yang dilaporkan pihaknya itu.

“Itu sudah masuk pokok perkara biar nanti pihak kepolisian karena dalam waktu dekat mungkin dilakukan penggerebekan karena itu sudah masuk pokok perkara,” kata Mulkan.

Meski begitu, Mulkan menyebut mengetahui alamat resmi kantor fintechitu. Pemilik perusahaan fintech itu disebutnya seorang WNA. Mulkan menyebut sebanyak 40 orang sudah menjadi korban dari perusahaan fintech itu. Laporan polisi itu tertuang pada LP/4709/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 2 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini bernama Gema Lazuardi dan terlapor masih lidik. Pasal yang dilaporkan ialah pencemaran nama baik dan atau ancaman dengan kekerasan melalui media elektronik Pasal 27 dan Pasal 29 dan Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY