Database Peraturan BPK Permudah Proses Pemeriksaan

0

Pelita.online – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki layanan informasi peraturan.bpk.go.id yakni database peraturan di tingkat pusat dan daerah untuk mendukung proses pemeriksaan.

“Dalam melakukan pemeriksaan, BPK sangat memerlukan informasi hukum secara cepat, mudah dan terstruktur. Karena auditor BK selalu menggunakan menggunakan hukum sebagai bagian penting dalam kriteria pemeriksaan,” kata Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono saat membuka secara virtual Workshop Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK dan Focus Group Discussion (FGD) Unit Kerja Hukum BPK Tahun 2020, Senin (12/10/2020).

Agus menjelaskan, website peraturan.bpk.go.id merupakan bagian dari penerapan e-government sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

iS

Workshop JDIH dan FGD unit kerja hukum BPK.

Ketentuan ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat dan dapat diakses secara cepat dan mudah.

Agus berharap website tersebut user-friendly dan bisa menjadi database peraturan yang terlengkap, mengingat BPK memeriksa semua entitas pengelolaan keuangan negara. Dengan ini, BPK dalam pemeriksaannya dapat memberikan informasi yang relevan terkait fakta dan peraturan perundang-undangan.

Is

Keynote speech oleh Wakil Ketua BPK, dilanjutkan diskusi panel yang mengundang narasumber eksternal dari BPHN dan BSSN.

Dirinya menambahkan, kondisi pandemi Covid-19 mendorong pemerintah untuk segera menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Workshop ini dilaksanakan pada momen yang sangat tepat, di mana kita perlu melakukan reinventing atau rekonfigurasi terhadap seluruh peraturan pengelolaan keuangan negara yang ada karena banyak peraturan perundangundangan yang telah diamandemen karena adanya pandemi Covid-19 yang dialami bersama pada saat ini,” jelas Agus.

Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaditama Binbangkum) Blucer Welington Rajagukguk mengatakan, penyelenggarakan workshop JDIH ditujukan untuk optimalisasi tugas dan fungsi pengelola JDIH.

Workshop juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK, serta mendukung keberadaan JDIH BPK sebagai penyedia informasi yang lengkap, akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Sementara itu, FGD bertujuan untuk memperoleh informasi yang cepat dan akurat serta mencari pemecahan masalah terkait dengan kebijakan refocusing dan realokasi APBN dan APBD untuk penanganan pandemi Covid-19. Diharapkan nantinya bisa mendukung unit kerja hukum BPK dalam memberikan pendapat dan kajian hukum yang terkait dengan pemeriksaan penanganan pandemi.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY