Demi Transparansi Proyek Infrastruktur, Basuki Libatkan Ahli Hukum

0

Pelita.online – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak ahli hukum di Indonesia untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur.

Keterlibatan ahli hukum ini menyangkut pendampingan intensif mulai dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan infrastruktur.

“Kami sangat memerlukan legal opinion dari para ahli hukum untuk memberikan penjelasan terkait hukum kontrak, misalnya kontrak lumpsum, harga satuan, dan design and build,” kata Basuki saat menjadi pembicara kunci Musyawarah Besar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Sabtu (1/2/2020).

Menurut Basuki, penandatanganan kontrak jasa konstruksi yang kompleks hanya bisa dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum dengan spesifikasi kontrak konstruksi.

Hal ini karena kesalahan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kerap berulang, di antaranya adanya multitafsir terhadap peraturan PBJ, perbedaan standar dokumen, dan kegamangan Kelompok Kerja dalam penerapan aturan dalam proses PBJ.

Untuk itu, Basuki menginginkan ada komunikasi antara ahli hukum dengan praktisi Kementerian PUPR.

“Kami akan selalu mendudukkan diri sebagai user yang patuh kepada fatwa para ahlinya,” cetus Basuki.

Terkait sengketa pekerjaan konstruksi, juga diperlukan upaya penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi atau melalui jalur hukum.

Kemudian dukungan ahli hukum juga diperlukan dalam penyelesaian terkait kegagalan konstruksi. Ahli hukum dapat berkoordinasi dengan tim penilai ahli untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan konstruksi.

Pada gilirannya, pembangunan yang berkualitas sangat ditentukan oleh akuntabilitas, tata kelola produk hukum yang baik serta efektifitas aturan yang menjadi payung hukum.

Dalam menjalankan tugas mengelola infrastruktur, Kementerian PUPR telah dipayungi berbagai peraturan perundangan seperti Undang-undang Jalan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Rumah Susun, Jasa Konstruksi, Arsitek dan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY