Demo di Gedung DPR, Ribuan Buruh Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja

0

Pelita.Online –  Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022 siang. Dalam demo kali ini, KSPSI membawa sedikitnya dua tuntutan aksi, yakni batalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menolak revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketua Umum DPP KSPSI, Mohamad Jumhur Hidayat mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan UU tersebut inkonstitusional atau melanggar UUD 1945 dan diberi kesempatan 2 tahun untuk diperbaiki, agar tata cara pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya dengan menyerap aspirasi rakyat atau memegang azas keterbukaan publik.

Kendati demikian, menurut dia, DPR dan pemerintah masih berkeras untuk tetap memberlakukan UU tersebut. Bukan dengan cara mengulangi dari awal proses pembentukan UU tersebut, melainkan dengan mengubah UU yang mengatur tata cara pembentukan sebuah UU. “Sehingga dengan berubahnya UU tata cara pembentukan UU maka UU Cita Kerja otomatis dapat diberlakukan kembali. Jelaslah ini sebuah akal-akalan DPR dan pemerintah yang telah merendahkan akal budi kita sebagai kaum yang berpikir,” kata Jumhur kepada awak media. Atas dasar itu, Jumhur menegaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini, bukan saja tindakan yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Lebih jauh daripada itu, juga tindakan mulia demi menyelamatkan masa depan pekerja pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya, dari tindakan kesewang-wenangan pembuat UU.

“Walau demikian, aksi unjuk rasa dilakukan itu haruslah tetap dilakukan dengan tertib, mengikuti protokol kesehatan tanpa sedikit pun mengurangi kelantangan dalam menyuarakan aspirasi kaum pekerja Indonesia,” ujarnya.

sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY