Demokrat dan Republik Tolak Usulan Trump untuk Tunda Pilpres

0

Pelita.online – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengusulkan penundaan pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 3 November 2020. Meskipun demikian, konstitusi menyatakan wewenang pilpres terletak pada Kongres, bukan presiden.

Trump berdalih pemungutan suara lewat pos sangat rawan kecurangan. Sebelumnya, presiden menyarankan bahwa peningkatan pemungutan suara melalui pos dapat menyebabkan kecurangan dan hasil yang tidak akurat.

Atas usulan Trump pada Kamis (30/7/2020) waktu setempat itu, tokoh Partai Republik telah menolak keras. Pemimpin Mayoritas Senat, Mitch McConnell dan Pemimpin Minoritas DPR Kevin McCarthy telah menolak gagasan itu.

Senator McConnell mengatakan tidak ada pemilihan presiden AS yang pernah ditunda sebelumnya.

“Tidak pernah dalam sejarah negara ini, melalui perang, depresi dan Perang Sipil, pernahkah kita tidak memiliki pemilihan federal yang dijadwalkan tepat waktu. Kita akan menemukan cara untuk melakukan itu lagi pada 3 November ini,” katanya kepada stasiun Kentucky lokal WNKY.

Trump tidak memiliki wewenang untuk menunda pemilihan, karena penundaan harus disetujui oleh Kongres. Tanpa bukti apapun, dia mengulangi klaimnya tentang penipuan pemilih melalui surat suara dan mengajukan usulan soal penundaan. Trump melontarkan kemungkinan”menunda pemilihan sampai orang dapat memilih dengan tepat, dan aman.

 

Sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY