Deret Kebijakan Gaduh yang Ditarik Jokowi

0

Pelita.online – Pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) terkait minuman keras (miras) oleh Presiden Joko Widodo bukan satu-satunya kebijakan yang dibatalkannya sendiri usai mendapat antipati dari publik.

Sebelumnya, Jokowi saja mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa (2/3).

Salah satu poin dalam perpres yang menjadi kontroversi yaitu membuka pintu perizinan investasi industri miras. Sejumlah kelompok masyarakat, terutama ormas Islam, menolak perpres itu.
Setelah menuai banyak penolakan,     presiden Jokowi pun memutuskan untuk mencabut aturan itu. Padahal peraturan tersebut baru diteken oleh Jokowi 2 Februari.

Ini bukan pertama kalinya Jokowi menetapkan dan mencabut kebijakan yang dibuatnya sendiri. Ada sederet peraturan yang dia cabut setelah menuai banyak kontroversi pro dan kontra.

Pertama, peraturan uang muka mobil pejabat. Pada 23 Maret 2015, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada.

Dalam Perpres tersebut presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210.890.000. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010, yakni sebesar Rp 116.650.000 untuk para pejabat.

Mereka yang menerima kenaikan uang muka tersebut adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Sebulan kemudian, tepatnya, 6 April 2015 Jokowi mencabut Perpres tersebut setelah dikritik oleh banyak warga. Sehingga, pengaturan uang muka mobil untuk pejabat kembali ke Perpres Nomor 68 Tahun 2010 yang menyatakan besaran tunjangan dari pemerintah untuk itu sebesar Rp116,5 juta per orang.

Dalam sebuah wawancara bersama Jakarta Globe edisi 7 April 2015 tentang pencabutan perpres tersebut Jokowi mengatakan I Don’t Read What I Sign (Saya Tidak Baca Apa yang Saya Tanda Tangani).

Pernyataan itu sekaligus menjadi judul tulisan di Jakarta Globe “Joko: I Don’t Read What I Sign” yang kemudian viral di media sosial, terutama Twitter.

Dalam artikel tersebut Jokowi juga mengatakan,”Tidak mungkin saya harus mengecek satu per satu halaman yang saya harus tanda tangani.”

Kedua, kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan, Jokowi menaikkan harga bahan bakar bersubsidi (BBM) bersubsidi jenis premium, 10 Oktober 2018.

Tiga hari kemudian, Jokowi membatalkan kenaikan harga BBM premium setelah mendapat banyak penolakan.

Selain itu, alasan yang dikeluarkan Jokowi adalah kenaikan harga premium tak terlalu berdampak signifikan terhadap Pertamina.

“Oleh sebab itu kemarin setelah saya dapat laporan terakhir dari Pertamina, berapa kalau kita naikkan segini, dihutung lagi keuntungan tambahan di Pertamina, tidak signifikan. Sudah saya putuskan Premium batal (naik harga),” papar Jokowi di Istana Bogor, Sabtu (13/10/18).

Infografis UU Kontroversial Periode Kedua Jokowi. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
Terkait pencabutan kebijakan itu, Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menyatakan Presiden merupakan sosok demokratis lantaran mendengarkan kritik masyarakat.

“Saya kira pencabutan Perpres 10/2021 adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis, karena perpres itu, walaupun baru satu hari sudah dicabut setelah mendengarkan aspirasi kritik dari masyarakat,” kata dia, Selasa (2/3) dikutip dari Antara.

Qodari menambahkan Presiden Jokowi sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam. Menurutnya, itu membuktikan bahwa tudingan bahwa Jokowi anti-Islam itu tidak benar.

“Terbukti tidak benar dengan dicabutnya perpres kali ini,” ujar Qodari.

Sementara, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, Selasa (2/3), menilai “pencabutan Perpres miras terlalu tergesa-gesa”.

“Pencabutan lampiran mengenai aturan investasi pada industri minuman beralkohol dilakukan tanpa memaksimalkan proses sosialisasi. Kurangnya sosialisasi pada akhirnya menimbulkan kesalahpahaman dan memunculkan penolakan dari beberapa kelompok masyarakat,” tutur dia, dalam keterangan tertulis.

“Padahal kalau mau ditelaah lebih jauh, Perpres ‘miras’ ini samasekali tidak mengubah ketentuan mengenai konsumsi dan distribusi minuman beralkohol.” lanjutnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY