Desember, Pemerintah Setor Draf Omnibus Law ke DPR

0

Pelita.online – Pemerintah akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan depan. Rencananya, RUU yang merupakan hasil penyatuan sejumlah aturan (omnibus law) itu akan disetor sebelum masa reses dimulai per 12 Desember 2019.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan RUU segera diserahkan agar pembahasan bisa dilakukan awal 2020. Harapannya, aturan hukum itu bisa diterbitkan pada paruh pertama tahun depan.

“Saat ini ada 70 UU yang sudah selesai kami identifikasi. Harapannya, sebelum reses 12 Desember itu sudah bisa masuk ke DPR,” ujar Iskandar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (15/11).

Iskandar mengatakan RUU yang akan diajukan ke dewan legislatif akan berbentuk satu draf saja, yaitu dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja. Hal ini berbeda dengan rencana awal yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, kepala negara menyatakan bakal ada dua RUU baru hasil omnibus law, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ia menjelaskan pemerintah hanya akan menyetor satu draf karena RUU tersebut sudah menyangkut dua konsep RUU yang diinginkan oleh Jokowi.  “Presiden memang sebut dua RUU tapi nanti sekaligus saja karena sudah cover keduanya. Tapi apakah ini akan tetap jadi dua atau satu, itu nanti kami bahas, yang penting sudah kami siapkan,” terangnya.

Ia memaparkan RUU yang disetor ke DPR nanti akan menyatukan sekitar 70 UU yang berasal dari 11 sektor, yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi dengan mengganti sistem hukum pidana ke perdata, dan administrasi pemerintahan. Kemudian, soal pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, serta dukungan riset dan inovasi.

Lalu, juga soal kemudahan berusaha, kemudahan proyek pemerintah, kawasan ekonomi, dan ketenagakerjaan. Khusus untuk ketenagakerjaan, pemerintah akan melakukan pembaharuan pada beberapa aspek, yaitu upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanksi.

“Keenam aspek tersebut sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sistem Jaminan Sosial Nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Iskandar memperkirakan bila RUU selesai dibahas pada paruh pertama tahun depan, maka dampak dari kebijakan itu sudah bisa terasa pada paruh kedua tahun depan. Dampaknya, sambung Iskandar, akan terasa langsung pada pertumbuhan indikator investasi.

“Harapannya, investasi akan tumbuh sekitar 7 persen pada tahun depan karena omnibus law ini mulai memberi dampak pada semester kedua,” pungkasnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY