Dewan Pengawas: Kami Tak Pernah Tolak Permohonan KPK untuk Penindakan Seluruhnya

0

Pelita.online – Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, pihaknya tidak pernah menolak permohonan KPK untuk penindakan. Hal ini menjawab pertanyaan pihak-pihak yang pesimistis bahwa langkah penindakan KPK akan dilemahkan karena harus mengantongi izin Dewas.

“Perlu dicatat, Dewas tak pernah menolak permohonan izin KPK untuk penindakan untuk seluruhnya. Untuk sebagian iya,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Tumpak menegaskan, izin selalu dikeluarkan Dewas KPK tepat waktu sesuai ketentuan perundangan. Baik itu malam maupun libur, Dewas selalu menindaklanjuti permohonan izin untuk penindakan oleh penyidik KPK.

“Dewas memberikan izin 1 x 24 jam sejak diterimanya permintaan izin. Dari pengalaman kami cepat tak terlewat limit waktu ditentukan undang-undang,” tegas Tumpak.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, dalam kurun satu semester masa kerja tahun pertama, sudah ada ratusan izin diterbitkan.

“Izin penyadapan sudah dikeluarkan oleh Dewas KPK sejumlah 46. Izin penggeledahan, sejumlah 19, Izin penyitaan 169,” kata Albertina.

“Perlu kami sampaikan bahwa izin ini bukan setiap kali izin diajukan diberikan, itu belum tentu. Ada diberikan dan tidak, ada yang diberikan tapi tidak semuanya. Contoh izin penyitaan 20 item, tapi kita kabulkan hanya 14 atau 16,” tandas anggota Dewan Pengawas KPK ini.

Hingga Awal Mei, Dewas Izinkan 183 Penindakan yang Dilakukan KPK

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean menyebut telah menerima dan menindaklanjuti pemberian 183 izin terkait kinerja tim penindakan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hingga awal Mei 2020 ini, Dewan Pengawas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin,” ujar Tumpak dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (27/5/2020).

Tumpak menyebut, pemberian izin ini sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan,” kata Tumpak.

Sebelumnya, Tumpak juga menyebut Dewas KPK menerima dan menindaklanjuti 92 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan maupun pegawai KPK. Aduan diterima Dewas KPK selama empat bulan sejak dilantik pada akhir Desember 2019.

“Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan pers, Selasa (26/5/2020).

Tumpak mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu Dewas mengawasi kinerja lembaga antirasuah. Namun Tumpak tak merinci pengaduan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima dan ditindaklanjuti oleh jajaran Dewas.

“Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” kata Tumpak.

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY