Dewas KPK Pastikan Bakal Tolak Fasilitas Mobil Dinas

0
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Pelita.online –  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal menolak fasilitas mobil dinas. Diketahui, KPK mengusulkan anggaran mobil dinas untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural. Usulan tersebut telah disetujui Komisi III DPR.

“Kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Tumpak menjelaskan alasan di balik sikapnya menolak mobil dinas untuk Dewas. Dikatakan, Dewas telah mendapat tunjangan transportasi. Menurutnya, tunjangan itu telah cukup bagi Dewas.

“Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami,” katanya.

Untuk itu, Tumpak memastikan usulan mobil dinas bukan berasal dari Dewas. Tumpak juga mengaku tidak mengetahui usulan penganggaran mobil dinas untuk Pimpinan, Dewas dan pejabat struktural lembaga antikorupsi.

“Kalau kami dari Dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan darimana itu,” katanya.

Penolakan terhadap fasilitas mobil dinas bukan pertama kali dilakukan Tumpak. Tumpak bersama pimpinan KPK Jilid I lainnya juga menolak mobil dinas saat itu. Sikap serupa juga ditunjukkan pimpinan KPK jilid selanjutnya. Dengan demikian, pimpinan KPK jilid V akan menjadi pimpinan pertama yang menerima fasilitas mobil dinas.

“Kalau tanya pengalaman saya dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar (anggaran mobil dinas) baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas,” katanya.

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menilai pengadaan fasilitas mobil dinas bagi Pimpinan KPK tidak memiliki urgensi. Apalagi, Saut menegaskan ketiadaan fasilitas mobil dinas seharusnya tak mengendurkan kinerja pimpinan KPK dalam memberantas korupsi. Hal ini setidaknya ditunjukkan pimpinan KPK Jilid IV yang menorehkan rekor OTT terbanyak, meski tak mendapat fasilitas mobil dinas.

“Enggak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan misalnya OTT dan kinerja lain. Saya naik Innova 4 tahun aman-aman saja tuh,” kata Saut saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Saut mengatakan, saat memimpin lembaga antikorupsi, dirinya bersama empat pimpinan KPK jilid IV lainnya tidak pernah membahas fasilitas mobil dinas. Selain tidak urgen, pimpinan KPK saat itu tidak ingin membebani anggaran negara.

“Kalau mobil kita enggak bahas di jilid IV. Masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak perlu pusing mengurusi mobil,” kata dia.

Dikatakan, masalah kepemilikan mobil dinas cukup teratasi dengan uang transport yang menjadi fasilitas pimpinan dan staf KPK. Mekanisme seperti itu, kata Saut telah berjalan selama empat periode kepemimpinan KPK.

“Cukup saja uang transportasi, lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf, dan itu sudah berjalan empat periode tetap perform pimpinan KPK dan pegawainya,” ungkapnya.

Saat memimpin KPK, Saut bersama Agus Rahardjo Cs hanya meminta kepada pemerintah untuk menaikkan. Sehingga, masalah mobil dinas untuk keperluan transportasi tidak menjadi masalah.

“Jadi jilid IV hanya minta gaji pegawai yang dinaikan awalnya cuma gaji pimpinan normatifnya harus dinaikan dulu sebagai dasar. Jadi tidak ada isu sistem transportasi saat itu,” kata Saut.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY