Dewas KPK Usut Bocornya Informasi Penggeledahan Kasus Pajak di Kalsel

0

Pelita.online – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan lembaga antirausah mengusut kebocoran informasi penggeledahan di Kalimantan Selatan.

Kebocoran informasi itu, berakibat pada hilangnya barang bukti rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, melalui forum rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) triwulan I dengan Pimpinan pada Senin, tanggal 12 April 2021 yang lalu, Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak,” kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris kepada awak media, Selasa, 20 April 2021.

Seperti diketahui, pada Jumat, 9 April 2021, KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah koorporasi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dan sebuah lokasi di Kotabaru, Kalimantan Selatan karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Penggeledahan koorporasi tersebut merupakan yang keduanya kali setelah digeledah pada Kamis, 18 Maret 2021. Saat itu, tim penyidik KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

Pada perkara dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak, KPK sejatinya telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Namun Pengumuman para tersangka baru akan disampaikan nanti saat tim penyidik melakukan penangkapan atau penahanan para tersangka.

Dua pejabat pajak yang disebut-sebut diduga menerima suap itu yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kegagalan KPK dalam menemukan barang bukti ketika melakukan penggeledahan kasus korupsi.

Setidaknya, ada dua penggeledahan kasus korupsi dimana para petugas KPK pulang dengan tangan hampa alias nihil tanpa barang bukti. Yakni di kasus suap bansos yang menjerat Menteri asal PDIP Juliari Batubara dan kasus korupsi Ditjen Pajak di Kalimantan Selatan.

ICW menduga kegagalan yang terjadi di Kalimantan Selatan karena adanya pegawai internal KPK yang diduga membocorkan informasi rencana penggeledahan. Menurut ICW, kejadian ini bukan kali pertama terjadi, dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa.

“ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yg dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa, 13 April 2021.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY