Di Sidang MK, Ahli HTN Tegaskan Anggota DPR-PNS Wajib Mundur Bila Maju Pilkada

0

Pelita.online – Ahli Hukum Tata Negara UGM, Oce Madril menegaskan anggota DPR/DPD hingga anggota TNI/Polri serta PNS wajib mundur dari jabatannya bila ingin bertarung di Pilkada. Hal itu disampaikan dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan anggota DPR RI Anwar Hafid dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Dt Intan Baso.

Aturan mengundurkan diri bagi angggota DPR, DPD, dan DPRD jika hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Menurut Oce, hal itu tidak menghalangi hak seseorang untuk dipilih. Menurut Oce, ketentuan tersebut lahir karena adanya Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.

“Jadi, putusan inilah yang sebenarnya menjadi dasar dari para pembentuk undang-undang untuk merumuskan ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf s UU 10/2016. Kemudian ketentuan ini sebenarnya tidak menghilangkan hak seseorang untuk turut serta di dalam pemerintahan. Jadi, kalau kita lihat ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf s itu tidak menghalangi seseorang untuk mencalonkan diri karena pada dasarnya siapapun bisa mencalonkan diri,” ujar Oce sebagaimana dikutip detikcom dari website MK, Selasa (15/9/2020).

Dalam keterangannya, Oce melanjutkan dalam sistem pemerintahan, terdapat dua konsep pemberhentian di dalam jabatan, yakni pemberhentian atas kehendak diri sendiri serta pemberhentian yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Pasal 7 ayat 2 huruf s UU Pilkada terkait dengan dua model pemberhentian jabatan tersebut.

“Kalau kita lihat di ketentuan itu, maka seorang anggota DPR/DPRD yang mencalonkan diri, maka dia sebenarnya sudah menetapkan pilihan bahwa mereka akan mendaftarkan diri sebagai calon dalam pilkada, maka mereka mengundurkan diri secara sukarela. Jadi, ini adalah pilihan sadar sebetulnya, karena mekanisme ini sudah diketahui sejak awal,” jelas Oce.

Oce menambahkan konsep mengundurkan diri diatur oleh undang-undang berlaku bagi seorang pejabat publik itu seperti kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh anggota DPR, DPD, atau DPRD. Ia menyebut ketentuan a quo berlaku tidak hanya bagi anggota legislatif saja, melainkan juga bagi anggota TNI/Polri, PNS, pegawai BUMN/BUMD. Sehingga, jika ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka justru bertentangan menimbulkan diskriminatif.

“Sebenarnya kewajiban ini bukanlah kewajiban yang hanya diperlakukan kepada anggota DPR dan DPRD. Sehingga kalau kemudian ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf s (UU Pilkada) itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat atau bertentangan dengan UUD 1945, maka anggota DPR dan DPRD akan memiliki keistimewaan dan berbeda dari jabatan-jabatan yang lain,” papar Oce.

Diberitakan sebelumnya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 7 ayat 2 huruf s UU Pilkada yang mengatur mengenai kewajiban pengunduran diri bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD jika hendak mencalonkan diri dalam Pilkada. Pemohon menilai secara konseptual anggota DPR, DPD, DPRD dan jabatan kepala daerah merupakan satu kesatuan rumpun jabatan yaitu “jabatan politik” sehingga anggota legislatif yang berkeinginan atau mendapatkan amanah dari rakyat untuk mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah seharusnya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY