Dicopot dari Ketua, Arief Budiman Tetap Jabat Komisioner KPU

0

Pelita.online – Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputa mengatakan, Arief Budiman tetap menjabat sebagai Komisioner KPU usai dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ilham mengatakan, selama ini Arief menjabat ketua sekaligus anggota KPU. Sementara putusan DKPP hanya mempersoalkan jabatan Arief sebagai Ketua KPU.

“Pak Arief tetap anggota KPU karena waktu Pak Arief jadi ketua, dia juga merangkap sebagai anggota. Putusan DKPP adalah memberhentikan beliau sebagai ketua, bukan anggota,” ujar Ilham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (15/1).

Ilham menyampaikan, Arief belum menentukan langkah hukum menghadapi putusan DKPP. Arief juga belum berencana membawa perkara ini ke PTUN Jakarta.

Saat ini, kata Ilham, KPU baru membahas pemberhentian Arief sesuai putusan DKPP. KPU akan membahas penunjukkan Ketua KPU secara definitif di kemudian hari.

“Apa tindakan kami sebagai anggota KPU berikutnya, nanti ada sambungannya,” ujar dia. “Pastinya (akan ada rapat pleno berikutnya).”

Sebelumnya, DKPP memutus pencopotan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik karena menemani Evi Novida Ginting Manik dalam menggugat pemecatan yang diputuskan DKPP.

Arief juga dinilai melanggar kode etik karena mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner KPU. Arief juga dinilai melampaui kewenangannya sebagai Ketua KPU.

Arief sendiri menegaskan dirinya tak pernah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas pemilu. Ia belum menyampaikan tindak lanjut atas putusan DKPP tersebut.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY