Didakwa Timbun-Jual Barang Impor, Bos PS Store Tak Ajukan Eksepsi

0

Pelita.online – Bos PS Store, Putra Siregar, didakwa menimbun dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Putra Siregar tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam dakwaan ini.

“Setelah kami mendengar dan pelajari dakwaan, kami juga sudah diskusi dengan terdakwa, kami tidak ajukan eksepsi,” ujar pengacara Putra Siregar, Rizki Rizgantara, di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jaktim, Senin (10/8/2020).

Hakim kemudian melanjutkan persidangan minggu depan pada Selasa (18/8). Pada sidang selanjutnya, jaksa akan menghadirkan saksi.

Putra Siregar didakwa menimbun dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menyebut perbuatan bos PS Store merupakan tindak pidana.

“Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102,” ujar jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan.

Kasus ini berawal sejak 2017, saat Putra membuka toko di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, yang menjual berbagai jenis merek ponsel. Jaksa mengatakan Putra membeli barang dari seorang DPO dan mengambil barang di Batam. Transaksi beli dan mengambil barang ini dilakukan sejak April 2017.

Jaksa menyebut Putra Siregar menjalankan usahanya bersama La Hata, yang berperan mengoordinasi penerimaan barang, distribusi barang, serta menerima uang setoran penjualan, sekaligus mengirim via rekening bank hasil penjualan toko PS Store ke Putra setiap hari. Uang yang ditransfer setiap hari itu, kata jaksa, senilai Rp 100-300 juta.

Singkat cerita, pada 10 November 2017, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea-Cukai Kanwil DJBC Jakarta memperoleh informasi terkait penjualan merek ponsel berbagai merk yang diduga belum menyelesaikan kebijakan kepabeanannya. Kemudian tim melakukan pemeriksa dan ternyata nomor IMEI handphone yang ada di PS Store tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian.

“Saksi Frengki Tokoro dan saksi Agus Hatuaon selaku dan Penyidikan Bea-Cukai Kanwil DJBC Jakarta sebagai pegawai Bea-Cukai Kanwil Jakarta melakukan pengecekan secara acak terhadap nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan menggunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” katanya.

“Bahwa kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone yang berada di toko tersebut, diketahui IMEI handphone yang dijual oleh terdakwa melalui counter Putra Siregar Phone Shop Condet tersebut tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian,” imbuhnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY