Diduga Curi Star Kampanye, Paslon Cagub Sumatera Barat Dilaporkan ke Bareskrim

0
Warga yang tergabung dalam Masyarakat Pendukung Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa Mendukung Pilkada Damai di Gladak, Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/8/2020). Aksi tersebut untuk mendukung pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Desember 2020 mendatang dengan damai, jujur dan adil serta mengajak masyarakat senantiasa menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Pilkada 2020. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Pelita.online – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi-Ali Mukhni telah dilaporkan ke Bawaslu dan Bareskrim Mabes Polri. Pasangan tersebut dilaporkan lantaran diduga melanggar tindak pidana pemilihan umum (pemilu), dalam hal ini mencuri star kampanye.

Laporan itu dilakukan Yogi Ramon Setiawan melalui kuasa hukumnya Maulana Bungaran dan Anandya Dipo Pratama, Senin (23/11/2020). Menurut Maulana, sebelum datang ke Bareskrim, mereka sudah melapor ke Bawaslu dan laporan diterima dengan nomor 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.

“Kami sudah melaporkan hal ini ke Gakkumdu di Bawaslu dan diarahkan ke Bareskrim Polri agar perkara ini ditindaklanjuti dan diproses hukum,” kata Maulana, di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Kuasa hukum Anandya Dipo Pratama menjelaskan, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil guberjur (cagub-cawagub) Mulyadi-Ali Mukhni adalah dengan melakukan kampanye melalui media televisi lebih awal atau curi star. Padahal, jadwal KPU disebutkan bahwa kampanye melalui media elektronik baru dimulai pada tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020.

“Jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program dan atau visi misi mereka,” kata Dipo.

Dalam pelaporan, pihaknya juga sekaligus melampirkan beberapa bukti terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Mulyadi-Ali. Salah satunya rekaman video program tersebut yang diperoleh dari YouTube.

“Di Gakkumdu sudah diperiksa dari Minggu lalu udah maraton pemeriksaan pelapor serta saksi-saksi. Kami sudah melampirkan bukti-bukti, salah satunya adalah rekaman video. Terus yang kami sampaikan beberapa bukti terkait diantaranya, visi-misi program dari paslon tersebut,” tutupnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY