Diduga Imbas Kasus Kerumunan di Petamburan, Wali Kota Jakarta Pusat Dicopot

0

Pelita.online – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Bayu dibebaskan sementara dari tugas jabatannya. Posisi Bayu digantikan oleh pelaksana harian (Plh) Irwandi yang merupakan wakil Wali Kota Jakarta Pusat.

Pencopotan Bayu dan pengangkatan Irwandi ini tertuang dalam Surat Perintah Tugas dengan Nomor 855/-082.74 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati pada 25 November 2020 lalu.

“Memerintahkan kepada Irwandi untuk melaksanakan tugas sebagai sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat di samping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali,” tulis Sri Haryati dalam surat tersebut.

Sri mengingatkan Irwandi, sebagai pelaksana harian, Irwandi tidak memiliki wewenang untuk untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.

“Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pelaksana Harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis antara lain penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai),” tegas Sri Haryati.

Pencopotan Bayu Meghantara dari jabatannya diduga terkait dengan kasus kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhamad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu. Hingga saat ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir belum menanggapi permintaan konfirmasi dari awak media terkait pencopotan Bayu Meghantara dari jabatannya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY