Dirjen Perikanan Budidaya KKP Jadi Saksi di Sidang Penyuap Edhy Prabowo

0

Pelita.online – Jaksa KPK kembali melanjutkan sidang penyuap Edhy Prabowo, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito dalam kasus ekspor benur. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021). Jaksa KPK hari ini menghadirkan 7 orang saksi, salah satunya Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto.

Berikut nama-nama saksi yang bersaksi untuk Suharjito:

1. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto
2. Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zaini Hanafi
3. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Trian Yunanda
4. Subkoordinator Kelompok Ikan Air Tawar pada Direktorat Produksi dan Usaha Budi Daya KKP, Dian Sukmawan
5. Staf Stafsus KKP Andreau Misanta Pribadi, Dibagus Aryoseto
6. Mantan Sespri Stafsus KKP, Andreau Misanta Pribadi, Esti Marina
7. Sespri Stafsus Edhy bernama Safri, Dalendra Kardina.

Saat ini saksi sudah diambil sumpah untuk bersaksi di sidang. Jaksa KPK juga mulai memeriksa ketujuh saksi.

Dalam sidang ini, Suharjito didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.

Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY