Dirkeu AP II Tersangka Suap Diduga Atur Proyek Meski Harga BHS Mahal

0

Pelita.online – KPK menduga adanya ‘permainan’ dalam proyek antar-BUMN, yaitu antara PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Proyek tersebut adalah baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi untuk 6 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.

Ada peran Direktur Keuangan (Dirkeu) PT AP II Andra Y Agussalam dalam proyek itu. PT APP merupakan anak usaha PT AP II.

“PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun AYA (Andra Y Agussalam) mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT Inti. Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Andra juga disebut Basaria mengarahkan negosiasi untuk meningkatkan uang muka proyek dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT Inti. Atas arahan dari Andra, Marzuki Battung selaku Executive General Manager Divisi Airport Maintenance AP II menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT Inti.

“Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT Inti terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi,” sebut Basaria.

Namun Andra malah mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti. Atas perannya itu, Andra diduga menerima suap yang diberikan oleh staf PT Inti bernama Taswin Nur.

“AYA diduga menerima SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti,” sebut Basaria.

Andra dan Taswin pun dijerat sebagai tersangka. Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taswin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY