Ditahan Polisi, Penyebar Kebencian 98 ‘Sentimen’ sama Prabowo

0
Ilustrasi

Pelita.online — Pemilik akun facebook Antonio Banerra, Arif Kurniawan (38) yang diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial mengaku dirinya adalah korban peristiwa kerusuhan 1998. Arif pun memposting peristiwa tragedi ’98 dan pemerkosaan wanita etnis China di laman facebooknya agar masyarakat tak memilih  capres nomor urut 02 Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

“Bahwa itu dilakukan dengan maksud agar masyarakat tidak memilih Prabowo pada Pilpres 2019 dengan alasan bahwa keluarganya adalah korban dari tragedi 1998,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (6/4).

Barung menyebut, penangkapan ini bermula saat kepolisian mendapat informasi terkait akun facebook Antonio Banerra yang diduga telah memposting ujaran kebencian, Jumat (5/4).

“Mendasari laporan informasi hasil patroli Cyber Dit Siber Bareskrim maka Unit Bantek Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan tersangka,” kata Barung, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (6/4).

Kemudian, Sabtu (6/4) pukul 18.45 WIB Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan didukung Satreskrimsus Polrabes Surabaya, Unit Inteltek Dit IK Polda Jatim serta Dit Siber Bareskrim berhasil menemukan keberadaan Arif.

Arif kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Buncitan, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (6/4) malam. Ia kemudian digelandang ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Barung, Arif telah mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Mapolda Jatim.

“Yang bersangkutan mengakui telah memposting ujaran kebencian bermuatan SARA, dan memposting konten di akun facebook,” kata dia.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga unit telepon genggam milik Arif dan istrinya.

Sementara itu, dalam profil akun Antonio Banerra, Arif diketahui juga mencatut bahwa dirinya adalah karyawan di media Jawa Pos National Network (JPNN).

Ditanya soal hal tersebut, Arif mengaku dirinya hanya secara acak mencantumkan JPNN di profilnya. Ia menyebut akun Antonio itu juga sudah dibuatnya sejak lama.

“Kan ada (pilihan) kerja di mana di facebook itu, kan kita tinggal pilih, mau di Jawa Pos atau di mana. Ya waktu itu yang kepikiran Jawa Pos aja,” kata Arif.

Arif pun memastikan bahwa ia sama sekali tak pernah bekerja di kantor media yang rerletak di Surabaya tersebut.

“Oh ndak, bisa dikonfirm itu,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, Arif diketahui adalah mantan karyawan swasta sebuah perusahaan penyedia jasa Internet dan tv kabel. Namun selama setahun belakangan ia diketahui telah menganggur.

Kini atas perbuatannya Arif dijerat Pasal 45a ayat(2) juncto Pasal 28 ayat (2), UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (frd/osc)

 

Sumber: cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY