Ditemani Suami, Vanessa Tiba di Lapas Pondok Bambu untuk Jalani Masa Tahanan

0

Pelita.online – Vanessa Angel akan mulai menjalani vonis 3 bulan tahanan penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat tiba di lapas, dia ditemani oleh sang suami Bibi Ardiansyah.

Pantauan detikcom, Rabu (18/11/2020), Vanessa tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.30 WIB. Vanessa dan suaminya kompak mengenakan pakaian kemeja putih dengan masker merah jambu.

Vanessa sempat duduk di ruang tunggu terlebih dahulu sebelum langsung masuk ke area lapas. Dia pun terlihat berbincang dengan suaminya.

Untuk diketahui, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara terkait kasus kepemilikan pil Xanax. Selama masa sidang Vanessa statusnya menjadi tahanan kota. Vanessa masih harus menjalani sebulan lebih sisa tahanan.

“Sisa (hukuman) satu bulan lebih,” ujar pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, usai sidang di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Vanessa diketahui menjadi tahanan kota di kasus kepemilikan pil Xanax ini sejak 9 April 2020. Hingga persidangan, dia juga tetap masih menjalani sebagai tahanan kota.

Sementara itu, pejabat Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto menjelaskan, status tahanan kota hitungannya berbeda dengan status tahanan rutan. Eko menyatakan kalau 5 hari status tahanan kota itu hitungannya sama dengan 1 harinya di rutan.

“Jadi status tahanan kota hitungannya adalah 5 hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan. Kalau tahanan rumah hitungannya 3 hari di rumah sama dengan satu hari di rutan,” jelas Eko kepada wartawan.

Vanessa Angel divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 3 bulan penjara. Vanessa bersalah karena menyimpan dan memiliki pil Xanax yang dibeli tanpa resep dokter resmi.

Vanessa Angel bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY