Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Advokasi Hukum

0

Pelita.online – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) menggelar kegiatan sosialisasi advokasi hukum perhubungan darat di Solo, Selasa (24/11/2020).

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Hubdat Endy Irawan menjelaskan, jika ada gugatan hukum atau panggilan dari aparat penegak hukum, panggilan ini harus dipenuhi karena hal ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan.

“Perlu kita cermati bersama agar dalam menghadapi gugatan dan panggilan tersebut kita semua dapat menjalankan dengan baik sehingga nantinya tidak menimbulkan suatu hal yang tidak kita inginkan,” kata Endy dalam keterangan tertulisnya di Solo.

Sebagai badan hukum di negara demokrasi ini, lanjut Endy, Kemhub khususnya Ditjen Hubdat tentunya tak lepas dari permasalahan hukum maupun permohonan gugatan-gugatan dari masyarakat.

Permohonan gugatan tersebut antara lain misalnya pengujian Undang-Undang Lalu (UU) Lintas Angkutan Jalan di Mahkamah Konstitusi. Serta pengujian Permenhub terkait angkutan daring yang beberapa kali dilakukan judicial review di Mahkamah Agung. Serta beberapa gugatan-gugatan lainnya baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara.

Endy menambahkan, Ditjen Hubdat juga beberapa kali menerima panggilan dari aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan.

“Beberapa kali pejabat kita diminta hadir sebagai ahli maupun sebagai saksi dalam kasus-kasus yang terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen Hubdat,” kata Endy.

Hal ini semakin meningkat seiring dengan adanya balai pengelola transportasi darat (BPTD) di seluruh Indonesia yang merupakan perpanjangan tangan Ditjen Hubdat di wilayah-wilayah.

Endy menuturkan, kegiatan sosialisasi advokasi hukum bidang hubdat merupakan wadah bagi internal direktorat untuk mendapatkan informasi, wawasan, saran dan masukan, serta pandangan. Harapannya, hal ini bisa memperlancar jika Ditjen Hubdat mendapatkan gugatan hukum dan panggilan dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kabag Advokasi dan Perjanjian Biro Hukum Kemhub Yustinus Danagn menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) berhak mendapatkan perlindungan bantuan hukum. Hal ini merupakan amanah dari UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya,” jelas Danang.

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan barang/jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait tugasnya.

“Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan,” kata Danang.

Tak hanya itu, Danang juga membahas terkait Permenhub No. KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan.

Dalam Permenhub ini, dinyatakan layanan hukum yang diberikan berupa pemberian pertimbangan atau pendapat hukum (legal opinion) dan penyelesaian perkara kepada unit kerja kementerian, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan pensiunan pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tupoksi kementerian.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY