Ditjen Pas Segera Sidang Cabut Bebas Bersyarat John Kei: Hasil Secepatnya

0

Pelita.online – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM akan melakukan sidang atas usul pencabutan status pembebasan bersyarat (PB) John Refra alias John Kei karena dinilai melanggar aturan. Usul dicabutnya status bebas bersyarat John Kei dikeluarkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

“Belumlah, masih proses, harus ada sidang lagi nanti,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum HAM Rika A saat dihubungi, Sabtu (27/8/2020).

Rika tak menjelaskan kapan sidang pencabutan status bebas bersyarat John Kei dilaksanakan. Namun, dia mengatakan, Ditjen Pas akan segera mengeluarkan keputusan.

“Saya nggak bisa bilang, tapi (hasil sidang) pasti secepatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bapas Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan sementara pembebasan bersyarat terhadap John Kei karena dinilai melanggar aturan. Bapas Bogor mengusulkan Ditjen Pas Kemenkum HAM segera memproses pencabutan pembebasan bersyarat tersebut.

“Bahwa John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka,” kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8).

John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM pada Desember tahun lalu. Dia resmi bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan.

“Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (27/12/2019).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.

Namun, John Kei ditangkap tim Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6) malam. John Kei ditangkap atas dugaan penyerangan di rumah Nus Kei di Green Lake City dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Pertikaian ini bermula dari konflik antara John Kei dan Nus Kei. John Kei merasa dikhianati dalam hal pembagian uang tanah di Ambon.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY