Dituntut Hukum Mati, Bandar Sabu Eks DPRD Ajukan Pleidoi

0

Pelita.online – Eks anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Doni Timur beserta empat anggota komplotannya dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu antarpulau, Kamis (4/3).

Menanggapi tuntutan yang dibacakan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang tersebut, kuasa hukum para terdakwa Supendi menyatakan kliennya bakal mengajukan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan JPU tersebut.

“Pleidoi akan dibuat secara tertulis secara pribadi oleh masing-masing terdakwa,” kata Supendi.

Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban lalu memberi waktu dua pekan bagi para terdakwa untuk mempersiapkan pembelaannya masing-masing.

Dalam persidangan itu jaksa menuntut Doni Cs melakukan pelanggaran pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma mengungkapkan, keempat komplotan Doni lainnya yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman. Jaksa menuntut kelima jaringan bandar sabu ini dengan hukuman mati karena para terdakwa merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkoba lintas negara Malaysia-Indonesia.

“Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan. Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika,” ujar Agung kala membacakan tuntutan di dalam sidang.

Agung menambahkan, khusus terdakwa Doni pihaknya sedang mempertimbangkan pemberian hukuman tambahan, tidak hanya hukuman mati. Hal itu terkait posisi Doni sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya memberi teladan yang baik. Namun, dalam kesehariannya justru ikut terlibat dalam peredaran narkotika yang membahayakan.

“Hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU yakni merupakan tokoh masyarakat namun tidak memberikan contoh yang baik,” jelas dia.

Kasus yang menjerat Doni Cs terjadi pada 22 September 2020 lalu. Doni ditangkap dengan barang bukti 4,2 kilogram sabu-sabu dan 21.160 butir ekstasi di tempat usaha laundry miliknya. Doni ditangkap penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel atas pengembangan ungkap kasus 43 kilogram sabu di Palembang dan Tasikmalaya, Jawa Barat yang diselundupkan lewat bus umum.

BNN diketahui telah melakukan pengintaian terhadap Doni sejak sebelum dirinya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar pada 2019 lalu. Namun kekurangan alat bukti membuat penyidik sulit untuk menetapkan Doni sebagai tersangka.

Sebelum tuntutan, satu terdakwa jaringan Doni atas nama Joko Zulkarnain dikabarkan kabur. Joko kabur ketika menjalani perawatan akibat pembengkakan pada paru-paru pada Januari 2021 lalu. Saat ini tim Kejari bersama Kejagung masih memburu terdakwa Zulkarnain.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY