Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator Kasus Hapus DPO

0

Pelita.online – Terdakwa kasus pengurusan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra mengajukan status Justice Collaborator atau saksi pelaku kepada hakim.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Djoko, Soesilo Aribowo, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/2).

“Ini dari Terdakwa jika diperkenankan mohon izin untuk menyampaikan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator. Jika diperkenankan akan kami sampaikan pada persidangan hari ini untuk menjadi bahan pertimbangan,” kata Soesilo.

 

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi itu.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Soesilo meyakini kliennya telah mengungkap peristiwa pidana dalam persidangan sejauh ini. Ia berharap majelis hakim yang mengadili perkara dapat memutus ringan kliennya.

“Jadi, karena Pak Djoko membuka peran itu tentu Pak Djoko ingin dihargai sebagai nanti ketika tuntutan maupun putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum untuk mendapatkan remisi dan sebagainya,” tandasnya.

Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna membantu menghapus namanya dari DPO dan menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Rp7,35 miliar.

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Ia merencanakan untuk mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY