DKI Kerahkan 584 Petugas untuk Periksa Kesehatan Hewan Kurban

0

Pelita.online – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, Pemprov DKI mengerahkan 584 petugas yang akan memeriksa kesehatan hewan kurban.

“Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya konsumen daging kurban maka akan dikerahkan 584 orang tenaga pemeriksa kesehatan hewan,” ujar Darjamuni dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).

Darjamuni memerinci, petugas tersebut terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta sebanyak 397 orang, PJLP Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian 101 orang, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jakarta 76 orang, dan Petugas Kementerian Pertanian 10 orang.

“Petugas tersebut akan membantu melayani pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada hari H sampai dengan H+3,” ungkap dia.

Darjamuni juga mengatakan, untuk menjamin keamanan daging kurban, akan dilakukan pemeriksaan laboratorium di tempat pemotongan oleh petugas dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan.

Pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pemeriksaan daging kurban tidak dipungut biaya atau gratis.

“Kami juga mengimbau kepada semua pihak baik pedagang hewan kurban, penyelenggara pemotongan hewan kurban dan masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan,” tandas dia.

Pedagang hewan kurban, kata dia, diminta untuk berjualan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan bupati/wali kota, dengan menerapkan protokol kesehatan bagi penjual dan pembeli. Kemudian, melapor kepada RT/RW setempat apabila ada pekerja yang terindikasi Covid-19. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan. Warga diharapkan juga melapor kepada Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian jika ada ternak yang sakit.

“Sementara untuk penyelenggara pemotongan hewan kurban, kita minta agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia (jumlah dibatasi), masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan. Pemotongan hewan kurban dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik,” pungkas dia.

 

Sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY