DKI Minta Karyawan Laporkan Kantor Tak Patuh WFH 75 Persen

0

Pelita.online – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin meminta karyawan berani melaporkan perusahaan atau kantor tempatnya bekerja apabila melanggar ketentuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemprov DKI Jakarta.

Diketahui, salah satu ketentuan dalam PSBB DKI adalah pembatasan kapasitas karyawan yang bekerja di kantor atau WFO sebanyak 25 persen.

“Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh. Yang sudah ditetapkan di luar sektor esensial harus 25 persen, esensial boleh 100 persen,” cetusnya, kepada wartawan, Senin (11/1).

Diketahui, sejumlah ruas jalan utama di DKI terpantau macet di hari pertama PSBB ketat. Diduga, para pegawai masih banyak yang berangkat kerja meski ada ketentuan pembatasan kapasitas orang di kantor.

Arifin mengakui sejak awal sudah melakukan pengawasan secara maksimal. Untuk pelaksanaan PSBB kali ini, pihaknya bakal menerjukan hampir 2 ribu petugas.

“PSBB, yang ditugaskan dari kami hampir 2 ribu personel,” ujar dia.

Pengawasan yang dilakukan Satpol PP di antaranya terkait penggunaan masker, pengawasan tempat dan fasilitas umum seperti restoran, pusat perbelanjaan, hingga perkantoran.

Tidak hanya itu, Arifin juga mengatakan bahwa Satpol PP bersama TNI-Polri tetap akan melakukan patroli rutin selama PSBB ketat kali ini.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun meminta warga melaporkan pelanggaran PSBB, termasuk dalam hal perkantoran.

“Kami minta seluruh warga, atau warga mana saja yang melihat di wilayah DKI Jakarta yang melanggar peraturan, umpamanya perkantoran melebihi 25 persen, atau di tempat lain yang memang dibatasi, laporkan cukup dengan foto, video, kami akan tindak,” kata Riza di Balai Kota, Senin (11/1).

Menurut dia, laporan warga dibutuhkan lantaran aparat yang mengawasi pergerakan masyarakat di Jakarta sangat terbatas. Oleh sebab itu, Politikus Partai Gerindra itu berharap pada PSBB kali ini, laporan warga terhadap pelanggaran PSBB meningkat.

“Sekali lagi kami tunggu nih, kami ingin sekali laporan masyarakat meningkat, kalau memang bentul ada yang melanggar kami akan tindak, ” ujar Riza.

Ia melanjutkan, warga dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui aplikasi Jaki atau melalui website Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi kalau kita semua menjadi mata dari kepentingan masyarakat Jakarta, tentu tidak ada lagi warga Jakarta yang coba-coba melanggar,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 11-25 Januari 2020.

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. PSBB berlaku mulai 11-25 Januari 2021.Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. PSBB berlaku mulai 11-25 Januari 2021. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

Gembong mengatakan, sejak awal PDIP mendukung langkah PSBB yang diperketat kali ini. Namun, pengetatan ini harus diiringi dengan peningkatan pengawasan.

“Agar Pandemi di Jakarta bisa segera kita turunkan kuncinya di situ,” ujar Gembong saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

Di sisi lain, Gembong juga meminta agar Pemprov DKI membangun kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama menjalankan protokol kesehatan yang kian ketat.

“Kalau tidak, ya sama saja enggak ada bedanya. Kita harapkan dengan kebijakan pemerintah pusat, tindak lanjutnya di Provinsi dilakukan pengetatan dalam rangka untuk menekan itu,” ujarnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY