Doni Monardo: Indonesia Masih Dalam Status Keadaan Darurat Bencana Nasional

0

Pelita.online – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menegaskan Indonesia masih memberlakukan status keadaan darurat. Penegasan itu disampaikan terkait Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan berakhir pada 29 Mei 2020.

Doni mengatakan, status keadaan darurat ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020. “Secara otomatis, status darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut berlum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujarnya melalui pesan digital pada Jumat (22/5/2020).

Status keadaan darurat, menurut Doni, sangat bergantung pada 2 indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

Dilihat dari konteks penyebaran, Gugus Tugas Nasional mencatat hingga Kamis, 21 Mei 2020 angka kasus positif Covid-19 masih bertambah. Di samping itu, besarnya kasus dalam 1 bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal. Ini berarti semakin banyak infeksi virus yang terdeteksi semakin banyak transmisi lokal yang sedang terjadi.

Kedua, Doni memaparkan, terkait status pandemi global yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. Dia mengaku, keadaan darurat di Indonesia juga dipengaruhi situasi global.

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” ujarnya.

Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada. Doni menambahkan status yang diberlakukan menggunakan parameter seperti jumlah korban dan kerugian ekonomi yang meningkat setiap harinya, cakupan wilayah terdampak yang semakin meluas, serta dampak lain yang ditimbulkan selain ancaman di bidang kesehatan, yaitu di bidang sosial, ekonomi, keamanan, ketertiban dan politik.

“Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2,” tutur Doni.

Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 menyebutkan epidemi dan wabah penyakit termasuk dalam bencana nonalam. Berdasarkan UU tersebut, penetapan bencana nasional didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY