DPR Janji Ajak Buruh dan Pedagang Bahas RUU Omnibus Law

0

Pelita.online – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen segera melakukan pembahasan setelah menerima draf Rancangan Undang Undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja. Pembahasan akan dilakukan secara terbuka dengan mengundang pemangku kepentingan termasuk buruh dan pedagang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena mengatakan draf RUU Omnibus Law diperkirakan masuk pada Senin (3/1/2020). Dia mengatakan pimpinan akan langsung membahas draf RUU dan surat presiden (Surpres) tersebut.

“Rencananya seperti itu, Senin sore kami juga akan mengadakan paripurna. Kami juga mulai bahas di internal DPR,” katanya dalam diskusi Sindo Trijaya FM bertema “Omnibus Law & Kita” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan pembahasan RUU omnibus law cipta lapangan kerja akan dilakukan secara terbuka denggan mengundang sejumlah pemangku kepentingan. Melki berjanji mengundang buruh dan pedagang yang akan terdampak dari munculnya undang-undang tersebut.

“Di Indonesia ada pekerja formal dan informal. Formal kurang lebih 57 juta orang dan informal 74 juta. Dari pekerja formal ada buruh, nanti akan kami undang. Pekerja lain yang terdampak misal pedagang warung atau pekerja informal lain akan kami undang untuk diskuasi. Intinya berbagai kelompok pekerja akan kami undang untuk bicara soal ini,” ucapnya.

Pembahasan terbuka dengan mengundang buruh dan pedagang juga bertujuan agar tidak terjadi benturan pandangan di antara kelompok pekerja. Selain itu untuk menghindari aksi unjuk rasa.

“Pembahasan di DPR selalu terbuka dan pasti akan mengajak semua pihak. Buruh sudah memberi pesan kepada kami, salah satunya akan bergerak ke jalan. Itu yang kami hindari agar buruh tak perlu turun ke jalan. Kami akan terbuka mengajak diskusi,” ujarnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY