Dua Polisi di Sumatera Utara Dituntut Hukuman Mati karena Jual Narkoba

0

Pelita.Online – Jaksa Penuntut Umum menuntut dua mantan polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara, dengan hukuman pidana mati atas kasus menjual sebagian barang bukti narkoba seberat 76 kilogram. Kedua polisi bernama Tuharno dan Waryono. “Meminta kepada Majelis Hakim mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada Tuharno dan Waryono dengan pidana mati,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Dedy Saragih, mengutip amar tuntutan, dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual di Pengadilan Negeri setempat, Rabu, 19 Januari 2022. Perkara penyalahgunaan narkotika itu juga melibatkan beberapa orang lain, di antaranya 9 polisi dan seorang warga sipil. Kesembilan oknum polisi, antara lain Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samaoso, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin, dan Leonardo Aritonang, masing-masing dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangan warga sipil bernama Hendra dengan dituntut hukuman selama 15 tahun.   Ke-12 terdakwa dalam kasus menjual barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram dinilai terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan  Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan  Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat(1) KUHPidana.

Setelah mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan 12 terdakwa itu.

Kronologi

Mengutip dakwaan JPU, kasus itu terjadi pada 19 Mei 2021 di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli. “Mereka lalu menemukan kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Ging Shan, yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia,” ujar jaksa.

Khoirudin lantas melapor keoada atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai Togap Sianturi. Selanjutnya Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan warga sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas. “Kemudian Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno, [menyusul] menggunakan Kapal Sat Polair KP II1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut,” katanya.

Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tuharno membawa kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai. Kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas kemudian ditarik menuju Dermaga. “Di tengah perjalanan menuju Dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu-sabu dari kapal Kaluk ke kapal Babinkamtibmas,” kata jaksa. Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu-sabu seberat 6 kilogram. Sabu-sabu itu disisihkan karena mereka ingin menjualnya. Setelah kejadian itu, Tuharno menghubungi Waryono lalu disepakati pertemuan di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat menemui Tuharno, terdakwa Waryono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap.

Tuharno datang dengan kapal patroli KP II1014. Kemudian di dalam kapal Tuharno menyerahkan sabu-sabu sebanyak 6 kg kepada Waryono. Setelah itu Waryono menghubungi seseorang bernama Tele (buron). Tele lalu datang mengambil sabu-sabu seberat 1 kg dari Waryono. Kejadian itu disaksikan terdakwa, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro. Kemudian pada 26 Mei, Waryono menerima uang pembayaran sabu-sabu sebesar Rp250 juta dari Tele. Setelah itu Waryono menyuruh terdakwa Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot (DPO) untuk menjual sabu-sabu seberat 5 kg. Lalu Boyot mengambil sabu-sabu seberat 5 Kg di semak-semak dekat posko, disepakati harga penjualan 5 kg sabu-sabu, yaitu seharga Rp1 miliar.

Selanjutnya Boyot menyetor uang sebesar Rp600 juta sebanyak 5 kali kepada Agung Sugiarto Putra. Uang itu lalu diserahkan kepada Waryono dan sisanya dibagi-bagi dengan terdakwa lainnya.

sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY