Dugaan Gratifikasi, Mantan Dirut BTN Diperiksa

0

Pelita.online – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifkasi kepada direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Kedua saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (gratifikasi) kepada Direksi PT BTN, termasuk tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti, dengan demikian dapat membuat terang tindak pidana, termasuk menemukan tersangka, sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY