Edarkan Ganja, Tenaga Kerja Bongkar Muat di Tanjung Priok Ditangkap Polisi

0

Pelita.online – Polres Pelabuhan Tanjung Priok lagi-lagi mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, seorang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok ditangkap karena mengedarkan ganja. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan, polisi awalnya menerima informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha dan Ipda Acep Setiawan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan sekitarnya. Dari hasil penyelidikan tersebut, didapat informasi bahwa TKBM bernama Suko alias Roni atau Bang Roni (BR) diduga sering mengedarkan ganja kepada sesama pekerja di lokasi Pelabuhan Tanjung Priok. “Diperoleh informasi jika BR sering menerima paketan ganja dalam jumlah besar dan juga sering singgah di daerah Kompleks UKA Koja Tanjung Priok untuk membagikan atau mengecer paketan ganja yang diterima menjadi paketan yang lebih kecil dengan tujuan untuk diedarkan atau diperjualbelikan,” kata AKBP Ahrie kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020). Setelah mendapatkan informasi yang cukup, polisi pun memburu BR ke kediamannya di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Barang bukti ganja yang disita Polres Pelabuhan Tanjung PriokBarang bukti ganja yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok Foto: Barang bukti ganja yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok (ist)

“Saat penangkapan anggota juga melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah atau tempat tinggal BR, kemudian hasil dari penggeledahan rumah didapatkan juga barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat total 826 gram bruto serta pack kertas papeer merk Mars Brand,” jelasnya. Barang bukti tersebut, lanjut AKBP Ahrie, ditemukan dalam kamar bersamaan dengan penangkapan BR. BR yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui jika barang bukti yang disita polisi tersebut adalah miliknya untuk diperjualbelikan. AKBP Ahrie mengatakan, saat ini BR masih diperiksa polisi. Pengakuannya, dia memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Patrol dan juga Nurdin alias Bang Nung. BR saat ini ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti ganja yang disita Polres Pelabuhan Tanjung PriokBarang bukti yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok Foto: Barang bukti ganja yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok (ist)

Tersangka BR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara. “Untuk Patrol sendiri dan juga Nurdin alias Bang Nung saat ini masih kita buru dan sudah dalam daftar DPO (daftar pencarian orang-red) Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. InsyaAllah segera ditangkap,” ujarnya. 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY