Edhy Prabowo Ditangkap, Mahfud: Pemerintah Dukung KPK

0

Pelita.online – Menko Polhukam Mahfud MD menghargai apa yang dilakukan oleh KPK terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Eddy Prabowo. Mahfud menyebut tindakan KPK sebagai sebuah proses hukum.

“Pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud di kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Ia menjelaskan pemerintah belum tahu tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan Eddy Prabowo sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Pemerintah menunggu hasil penyidikan dari KPK.

“Apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK. Silahkan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Mahfud.

Dia menyebut Presiden Jokowi sudah berkali kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu kepada siapapun.

“Nah mungkin kita baru akan tau nanti jam 1 pagi dini hari (Kamis dini hari, red). Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit,” tutur Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi. Selama ini, pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi.

Dia menyebut langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 102 tahun 2020. Isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi. Bahkan jika diperlukan, bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita sudah sampaikan ke KPK. Silahkan lakukan dan kita akan membackup-nya kalau itu untuk pemberantasan korupsi,” tutup Mahfud.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY