Ekspor Nikel Meroket Jelang Disetop, Ini Respons Airlangga

0

Pelita.online – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) total ekspor bijih nikel pada Oktober 2019 nilainya mencapai US$ 223,16 juta. Jika dilihat dari volumenya mencapai 5,9 juta ton.

Jika dibandingkan dengan Oktober 2018 total nilai ekspor bijih nikel itu naik 245% dari Us$ 64,57 juta. Secara volume juga naik signifikan 210% dari 1,9 juta ton.

Dengan peningkatan tersebut, perusahaan eksportir bijih nikel nampaknya mulai kejar setoran sebelum pelarangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ekspor bijih nikel sudah disesuaikan dengan volume yang diatur pemerintah.

“Kalau ekspor kan ada kuotanya, dan kita lihat jumlah kuotanya,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Ia menegaskan, ekspor bijih nikel yang dicatatkan BPS tersebut tak melewati batas volume.

“(Melewati batas) apanya? Kan sudah dikeluarkan terhadap beberapa perizinan yang sudah memenuhi persyaratan,” tegas Airlangga.

Sebagai informasi, sebelumnya Kasubdit Statistik Ekspor BPS Mila Hertinmalyana para eksportir nikel jor-joran mengekspor bijih nikelnya sehingga mengalami peningkatan yang signifikan.

“Mereka jor-joran karena sebelum aturan pelarangan itu. Memang tinggi sekali kenaikannya,” kata Mila di Gedung BPS, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Jika dilihat dari Januari hingga Oktober 2019 nilai ekspor bijih nikel mencapai US$ 866,87 juta dengan volume 26,65 juta ton. Angka itu naik 63,7% secara nilai dari periode yang sama di 2018 dan naik 60,45% secara volume.

Seperti diketahui, pelarangan ekspor bijih nikel tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelarangan Ekspor Nikel. Larangan itu dipercepat dari sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen diperbolehkan hanya sampai 2022.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY