Empat Pengedar Uang Palsu Dibekuk

0

Pelita.online – Tiga pelaku pengedarĀ uang palsu, Ny. IR (50) dan Hi warga Tasikmalaya, Jo (55) warga Banjarwangi Garut serta HG (36) warga Jambi Selatan, dibekuk anggota Polsek Cisompet, Kabupaten Garut Jawa Barat, Selasa 26 Mei 2020.

Mereka ditangkap anggota Polsek Cisompet, berdasarkan laporan pemilik rumah makan di Kecamatan Cikajang Garut.

Kapolsek Cisompet, Iptu. Hilman Nugraha mengatakan pihaknya mendapat informasi ada warga berjumlah empat orang yang mengendarai kendaraan roda empat nomor polisi Z 1426 MF, membayar makan diduga menggunakan uang palsu. Lalu petugas cek point menemukan kendaraan tersebut dan anggota polisi membuntutinya.

“Keempatnya berhenti ditempat jasa transaksi pengiriman uang (BRI Link), saat itu anggota polisi menyergap keempat orang tersebut, ” ujarnya, Selasa 26 Mei 2020 malam seperti dikutip laman VIVAnews.

Diduga keempat pelaku merupakan sindikat pengedar uang palsu dengan sasaran jasa transfer uang. Mereka berpura-pura mentransfer uang dengan menggunakan uang palsu ke nomor rekening yang mereka miliki. Dari tangan pelaku petugas menyita uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 64 lembar dan uang asli sebesar Rp4.147.800.

” Uangnya diduga palsu dan saat dicoba dimasukkan ke dalam mesin penghitung uang, mesin tersebut berbunyi dan uang keluar kembali, ” ungkap Hilman.

Lanjut Hilman, Selain uang palsu dan asli, pihaknya juga menyita satu unit mobil, enam buah telepon genggam berbagai merek, buku tabungan Simpedes BRI, 1 buah buku tabungan BCA,1 buah buku tabungan BNI, 6 buah kartu ATM BRI, BCA, BNI dan Mandiri. Sementara untuk proses lebih lanjut pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Polsek Cikajang.

“Karena awal laporan di rumah makan di Cikajang untuk proses berikutnya di Polsek Cikajang, kami dalam hal ini membantu dalam penangkapan para pelaku, ” ujarnya.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY