Enaknya Mobil Listrik: Dimanjain DP 0% sampai Kebal Ganjil Genap

0

Pelita.online – Pemerintah mendukung keberlangsungan kendaraan bertenaga listrik. Beragam program dukungan pemerintah diterbitkan agar masyarakat mulai beralih ke kendaraan ramah lingkungan itu.

Yang terbaru, Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan baru terkait kredit motor dan mobil listrik. Mulai hari ini, Kamis (1/10/2020), beli mobil atau motor listrik secara kredit bisa dilakukan tanpa menyetorkan uang muka atau DP 0%.

“Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy),” tulis Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangannya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, penyempurnaan ketentuan soal uang muka ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020.

Saat itu diputuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian KKB/PKB (Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermoto), terhadap pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Dukungan pemerintah tak cuma soal DP 0% untuk mobil listrik. Pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal maupun non-fiskal untuk kendaraan ramah lingkungan.

Dari Pemerintah Pusat, misalnya, sudah dikeluarkan peraturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan skema baru. Di dalam peraturan yang mulai berlaku tahun depan itu, mobil listrik akan dibebaskan PPnBM.

Dari pemerintah daerah, seperti di DKI Jakarta, kendaraan listrik diberikan insentif fiskal dan non-fiskal juga. Untuk insentif fiskal misalnya, kendaraan listrik dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Sementara insentif non-fiskal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini membebaskan mobil listrik dari pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap. Artinya, mobil listrik tetap bisa melintas kawasan ganjil genap pada hari apa pun tanpa menyesuaikan tanggal ganjil atau genap.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY